TULUNGAGUNG, 3detik.com – Bupati Tulungagung pengin menerapkan ulang parkir berlangganan, kendati kebijakan itu sudah diubah melalui peraturan daerah (perda) terbaru.
Adapun alasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pengin menerapkan kebijakan lama, tak lain untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sunu, panggilan akrab Gatut Sunu Wibowo mengaku, selama mengikuti Retret pada 21-28 Februari 2025, dia mendapat arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto soal perekonomian global.
Berimplikasi itu, lanjut Gatut Sunu, Presiden RI membuat kebijakan efisiensi anggaran. Kebijakan itu pun diakuinya berdampak ke pemerintah kabupaten (pemkab).
“Ada arahan dari Pak Prabowo dan kabinet-kabinetnya agar kepala daerah berkomunikasi dengan OPD terkait, karena kondisi ekonomi dunia sedang tidak baik-baik saja,” ucapnya.
“Tentunya pemerintah melakukan kebijakan-kebijakan untuk kebaikan seluruh masyarakat seluruh Indonesia,” tambahnya.
Meski efisiensi anggaran berimbas serius terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, Gatut Sunu optimis melaksanakan arahan sesuai Presiden Prabowo.
“Dan itu untuk kemaslahatan umat, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Sementara menyinggung langkah menghadapi efisiensi anggaran, Gatut Sunu menyebut, salah satunya mengembalikan kebijakan retribusi parkir berlangganan.
Menurut dia, retribusi parkir berlangganan itu pernah berdampak positif terhadap PAD Pemkab Tulungagung.
“Kami sudah komunikasi dengan sekda, BPKAD, Bapenda, Bappeda, karena APBD kita rendah, juga ada refocusing dari pusat, kami berkomunikasi agar bagaimana pad kita bisa meningkat,”
“Dan kami juga akan berkomunikasi dengan Dishub terkait retribusi parkir itu pernah kita luar biasa, yakni di angka Rp 9 miliar,” ungkapnya.
Namun rencana itu, kata Gatut Sunu, perlu koordinasi lebih lanjut dengan kalangan legislatif.
“Insyaallah dari Dispenda provinsi dan kabupaten, ke depan Insya Allah terkait tarif parkir, kita meminta masukan dari DPRD, kita kembalikan lagi, semoga bisa dilakukan dan PAD kita meningkat,” jelasnya.
Lain itu, tambah dia, kebijakan retribusi parkir juga dilakukan di pemkab lain, seperti Blitar maupun Trenggalek.
“Agar pad kita naik,” tegasnya.***