SURABAYA, 3detik.com – Praktik oplosan gas elpiji bersubsidi berhasil dibongkar Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebanyak ratusan tabung elpiji beberapa jenis ukuran disita saat dilakukan penggerbekan di Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur Senin (3/3/2024), sekitar pukul 13:00 WIB.
Mereka turut diringkus 4 orang tersangka terdiri dua orang teknisi, sopir, dan pemasok gas elpiji diantaranya, berinsial MS, MM, AK, dan SZ.
Saat melancarkan aksi tersebut mereka mempunyai peran yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menyampaikan empat tersangka menjalankan bisnis ilegal kurang lebih selama dua bulan tepatnya sejak bulan Desember 2024.
Mereka modusnya tabung elpiji bersubsidi 3kg di kuras dan dipindahkan ke tabung 12kg dan tabung ukuran 50kg. Cara pengoplosan dilakukan tersangka dengan alat cukup sederhana.
Pengoplosan tabung elpiji 50kg menggunakan regulator. Setelah terisi penuh tabung disegel. Agar tidak di curigai, tabung juga diberi barcode dan di jual harga nonsubsidi.
“Gas tabung elpiji 3kg yang sudah kosong dipindahkan ke tabung elpiji 12kg dan tabung 50kg. Tabung elpiji 3kg yang kosong dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualan dibatasi,” kata AKBP Damus Asa, bersama Kanit 1 AKP Febby Pahlevi Rizal saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
“Tabung elpiji ukuran 12kg dan 50kg yang sudah diisi dengan cara oplosan di jual dengan harga non subsidi,” tambah AKBP Damus.
Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas praktik ilegal merugikan masyarakat dan negara.
Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. [mvz]