Scroll untuk baca artikel
Berita Daerah

Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati Merembet ke BPJS Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Bakal Dipanggil

×

Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati Merembet ke BPJS Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Bakal Dipanggil

Share this article
BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan

PAMEKASAN, 3detik.com – Kasus dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan terus bergulir. Setelah ditangani kepolisian, kini perkara tersebut juga masuk ke BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan karena pasien, Salamah (30), merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Salamah, warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, diketahui menjalani pengobatan menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Keluarga pasien kemudian mengadukan dugaan pelayanan medis yang dinilai bermasalah kepada BPJS.

Menindaklanjuti laporan itu, BPJS Kesehatan berencana memanggil Direktur RS Larasati Pamekasan untuk meminta klarifikasi terkait kronologi penanganan pasien. Namun, agenda yang semula dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026) terpaksa ditunda karena direktur rumah sakit berhalangan hadir.

“Rencananya dipanggil kemarin. Namun karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” ujar salah seorang pegawai BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, menegaskan seluruh pelayanan medis di rumah sakit dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, pasien sebelumnya memang mendapat surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan ke rumah sakit di Surabaya, namun rujukan itu bersifat non-darurat.

Ia menjelaskan setiap tindakan medis di RS Larasati wajib melalui dua tahap persetujuan, yakni general consent saat pendaftaran dan informed consent setelah dokter menjelaskan kondisi pasien, manfaat, risiko, hingga pilihan penanganan.

“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan malapraktik tersebut juga tengah diselidiki Satreskrim Polres Pamekasan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan pelayanan medis di RS Larasati telah sesuai prosedur. Meski begitu, proses penyelidikan kepolisian dan klarifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan tetap berjalan.***