TULUNGAGUNG, 3detik.com – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD, Rabu (12/8/2026). Dua agenda penting dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD hingga kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan undangan lainnya.
Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD menjadi bagian penting dalam melengkapi unsur pimpinan legislatif. Dengan komposisi pimpinan yang lengkap, DPRD diharapkan semakin optimal menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Selain itu, rapat juga menghasilkan kesepakatan bersama terkait Perubahan KUA-PPAS 2026. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan, perubahan anggaran harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekedar proses administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.
“Semangat yang harus kita bangun adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Baharudin.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menjalankan program yang telah ditetapkan secara bertanggung jawab. Keberhasilan program, selanjutnya, tidak cukup hanya dilihat dari tingginya serapan anggaran.
Yang lebih penting adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Baharudin juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam arah kebijakan anggaran, di antaranya peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan masyarakat.
“Perencanaan dan pelaksanaan program harus benar-benar dilakukan secara terukur, efektif dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Baharudin juga mengapresiasi DPRD Tulungagung yang telah menjalankan fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah melalui proses pembahasan dan koordinasi.
Ia menilai komunikasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan menuju penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung.
Pemkab Tulungagung bersama DPRD berkomitmen menjaga pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel serta fokus pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan agar perubahan anggaran 2026 tidak berhenti pada angka-angka di atas kertas, namun benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Tulungagung.***












