TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi III DPRD. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang lebih rinci sangat dibutuhkan untuk mengatur infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Pembahasan raperda dilakukan dalam rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab Trenggalek dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula DPRD Trenggalek, Senin (15/6/2026).
Sukarodin menjelaskan, salah satu poin penting yang dibahas adalah penataan tower telekomunikasi, khususnya yang berada di kawasan wisata. Karena itu, DPRD melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar keberadaan tower tidak mengganggu estetika destinasi wisata.
“Nantinya akan ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi pengembang apabila membangun infrastruktur telekomunikasi di kawasan wisata,” ujarnya.
Selain tower, raperda juga mengatur penataan jaringan kabel telekomunikasi. Ke depan, kabel di kawasan perkotaan diharapkan ditempatkan melalui jalur bawah tanah yang disediakan pemerintah daerah.
Menurutnya, penggunaan jalur kabel bawah tanah tersebut berpotensi menjadi sumber retribusi baru yang dapat menambah PAD. Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah untuk membangun fasilitas pendukung.
Ia menambahkan, meski regulasi terkait tower telekomunikasi sudah ada, perda yang sedang dibahas akan mengatur lebih detail sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih optimal dan potensi kebocoran PAD bisa diminimalkan.
Setelah perda disahkan, pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban terhadap tower yang tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, Sukarodin menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk menghambat investasi.
“Pelaku usaha tidak perlu khawatir. Tujuan perda ini adalah penataan dan penertiban, bukan menghalangi orang berusaha,” tegasnya.
Dalam pembahasan raperda tersebut, Pansus III mengundang sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Diskominfo, Satpol PP dan Damkar, serta instansi teknis lainnya.***












