Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

DPRD Soroti Kekurangan Dokter Spesialis di RSUD Panggul, Tambahan Anggaran Diusulkan

×

DPRD Soroti Kekurangan Dokter Spesialis di RSUD Panggul, Tambahan Anggaran Diusulkan

Share this article
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyoroti keterbatasnya jumlah dokter spesialis di RSUD Panggul
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyoroti keterbatasnya jumlah dokter spesialis di RSUD Panggul

TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti masih terbatasnya jumlah dokter spesialis di RSUD Panggul. Kondisi ini dinilai perlu segera mendapat perhatian agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan Trenggalek, dapat berjalan lebih maksimal.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan RSUD Panggul saat ini masih membutuhkan tambahan tenaga medis, terutama dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) serta dokter spesialis anak.

Menurutnya, keberadaan dokter spesialis sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus mempermudah akses masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus dirujuk ke rumah sakit yang berada jauh dari wilayah tempat tinggal mereka.

Namun, upaya pemenuhan kebutuhan tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran. Meski RSUD Panggul telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kemampuan pembiayaan dari pendapatan rumah sakit dinilai belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan tenaga medis spesialis.

Sukarodin menjelaskan, tambahan dukungan anggaran dari pemerintah daerah diperlukan agar rumah sakit dapat merekrut dan memenuhi kebutuhan dokter spesialis yang masih kurang.

Karena itu, DPRD Trenggalek berkomitmen mendorong alokasi anggaran melalui Perubahan APBD mendatang. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di RSUD Panggul dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di kawasan selatan Trenggalek.

“Kebutuhan dokter spesialis ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, sehingga harus segera mendapatkan perhatian,” tegas Sukarodin.***