DPRD Kabupaten Blitar Setujui Raperda LKPj 2024 Bupati

Persetujuan Raperda LkPj Bupati Kabupaten Blitar.
Persetujuan Raperda LkPj Bupati Kabupaten Blitar.

BLITAR, 3detik.com – Rancangan Peraturan Dareah (raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Blitar mendapat persetujuan dari kalangan legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Momen persetujuan LKPj Bupati itu disampaikan saat rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (3/7/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi.

Hadir pula Bupati Blitar, Rijanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penjelasan Bupati pada 16 Juni 2025, pandangan umum fraksi pada 18 Juni 2025, hingga jawaban Bupati pada malam hari di tanggal yang sama.

Setelah itu, Badan Anggaran DPRD melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap materi Ranperda.

“Hasil pembahasan Badan Anggaran malam ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” ungkap Supriadi.

Dalam laporan yang dibacakan oleh juru bicara Banggar, Sumaji, disampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Blitar, di antaranya:

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemerintah daerah diminta memanfaatkan hasil audit BPK sebagai dasar perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Peningkatan Insentif Fiskal Tambahan: Pemerintah diharapkan mengupayakan perolehan insentif fiskal tambahan pada semester kedua tahun 2025.

Peningkatan Belanja Modal: Pemerintah disarankan terus meningkatkan alokasi belanja modal dalam APBD untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar secara memadai.

Optimalisasi Saldo Kas Daerah: Dana kas daerah dan unit pelayanan seperti RSUD BLUD perlu dikelola pada rekening yang lebih produktif di awal tahun anggaran.

Penyelesaian Piutang Daerah: Pemerintah daerah didorong untuk menyelesaikan piutang yang macet dengan langkah taktis agar tidak membebani neraca keuangan daerah.

“Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2025: Penyusunan dan pembahasan perubahan APBD 2025 perlu dipercepat agar pelaksanaannya tidak terlambat,” jelas Sumaji.

Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *