PASURUAN, 3detik.com – Merasa laporan atas dugaan korupsi di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang di tangani oleh penyidik Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tak ada titik terang dalam penanganan.
Pelapor Nur Ali juga mewakili masyarakat, akhirnya mengambil langkah untuk melanjutkan laporan ke pihak internal pengawasan Polda Jawa Timur.
Laporan yang dilaporkan oleh pelapor sebelumnya itu, atas dugaan Tipidkor diduga dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut mendasar pada pelaporan sejak 2 Januari 2023 dengan laporan hasil investigasi berupa pengaduan masyarakat (dumas) Nomor: R/LI-229/RES.3.3/2023 ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Mengetahui, bahwa terlaksananya ketahanan pangan bentuk pengadaan hewan jenis sapi perah di anggarkan bersumber dari dana desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 440.000.000,- dengan harga satuan pembelian per ekor sapi perah senilai Rp 20 juta sebanyak 22 ekor sapi perah.
Kemudian, terkait pekerjaan pemeliharaan jalan paving senilai Rp 60.135.000,- itu diduga tidak terealisasi. Hingga pembangunan paving di Dusun Pasir Panjang senilai Rp 27.960.000,- juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dugaan itu, modusnya memanipulasi dalam bentuk pengadaan pembelian hewan sapi perah dengan cara menyewa sapi milik tetangga seharga setiap ekor sapi perah Rp 1 juta yang total jumlahnya 22 ekor sapi perah.
Menurut pelapor, dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan, telah tersampaikan ke aparat penegak hukum (APH). Bahkan penanganan kasus itu sudah naik ke penyidikan pada 6 April 2024.
Setelah itu, dilakukan pemanggilan sebanyak 43 saksi, tetapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan tindak lanjut untuk ditetapkan calon tersangka.
Dia menilai, jika unsur-unsur dugaan pidana sudah di terima dan atau dikantongi penyidik, maka berkas kasus korupsi itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan guna diperiksa saat sidang i pengadilan nantinya.
“Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Polri semestinya akuntabilitas, dan transpransi penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” katanya menegaskan, Senin (6/1/2025).
Pelapor Nur Ali meminta, pihak terkait lingkungan Polda Jawa Timur supaya mengevaluasi kinerja anggota Polri saat menangani perkara kasus tersebut.
“Saya berharap, pejabat terkait seperti, Irwasda, beserta Kabid Propam Polda Jawa Timur agar dapat mengawasi profesi yang terjadi di lingkungan Polda Jawa Timur,” tandasnya. (nur)