BPOM Fokuskan Pengawasan Produk Pangan Olahan TMK dan TIE atau Ilegal bersama Dinkes

BPOM Kota Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya monitoring dan evaluasi (Monev) pengawasan obat dan makanan.
BPOM Kota Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya monitoring dan evaluasi (Monev) pengawasan obat dan makanan.

SURABAYA, 3detik.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya mengelar intensifikasi rutin pengawasan pangan olahan di pasar tradisional dan modern yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk pangan beresiko bagi kesehatan.

Dalam intensifikasi rutin pengawasan pangan olahan tersebut, BPOM Kota Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pengawasan obat dan makanan diadakan di Hotel Westin, Jalan Raya Lontar Surabaya (23/12) kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati menyampaikan intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas, terutama parcel yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.

“Kami melakukan pengawasan intensif bersama Pemkot Surabaya ke mal dan ritel untuk melihat kelayakan produk yang di jual oleh mereka (pelaku usaha). Sebab, biasanya di momentum Nataru masyarakat banyak membeli makanan olahan untuk para tamu atau koleganya,” paparnya.

Pihaknya tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha. Artinya, apabila dalam pengawasan yang dilakukan ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan bimbingan terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Setelah itu perbaikan akan mendapat pengawasan.

“Kami lakukan perbaikan dan awasi. Kalau di lihat ada indikasi tidak patuh atau penggunaan zat yang dilarang bisa sampai pembekuan izin produksi,” jelas Budi Sulistyowati.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dan izin edar sebelum memutuskan memilih dan membeli produk pangan olahan.

“Kami selalu mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan tanggal kedaluarsa dan izin edar sebelum membeli produk. Karena pengawasan bukan hanya di Balai POM saja, tetapi juga harus di barengi dengan dukungan masyarakat dan pemerintah,” harapnya Budi Sulistyowati.

Sementara itu, Staf Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Ays Evi Susanti mengatakan kolaborasi bersama Balai POM Surabaya untuk melakukan edukasi atau penyuluhan terkait pentingnya keamanan pangan jelang Nataru serta secara rutin melakukan pengawasan produk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkup Pemkot Surabaya.

“Pengawasan dilakukan tim gabungan terdiri dari Dinkes, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Perhubungan dan juga tim dari Balai POM. Masing-masing sektor akan menerjunkan timnya untuk turun bersama,” ujar Ays Evi Susanti.

Ays Evi Susanti menyebut, pengawasan akan dilakukan di pasar tadisional, ritel hingga pasar modern atau mal.

“Kami melakukan pengawasan di semua wilayah. Di antaranya Pasar Wonokromo, Pasar Pagesangan dan juga beberapa swalayan,” imbuhnya. (nvn/har)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *