Sindikat Pencurian Kotak Amal Masjid di Trenggalek Terbongkar!

Sindikat Pencurian Kotak Amal Masjid di Trenggalek Terbongkar!

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro.

TRENGGALEK, 3detik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Peristiwa itu berlangsung pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan, dari hasil penyelidikan cepat pihak kepolisian, sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan tiga lainnya adalah orang dewasa.

“Para tersangka yang dewasa yakni HANA MAS Huda, Nanda Jimi Argo, dan Antok Sujatmiko. Sedangkan anak-anak yang terlibat berinisial GP, GPH, ZAM, ABDS, DIF, dan ABIS,” terang AKP Eko.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat kotak amal, dua linggis, satu potong kaos hitam, celana, serta empat unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Modus operandi para pelaku adalah dengan berkeliling pada dini hari menggunakan sepeda motor, kemudian membongkar kotak amal masjid. Salah satu aksi terakhir mereka dilakukan di Masjid Thoriqul Huda, dengan hasil curian mencapai Rp2,6 juta.

Namun, uang tersebut sempat dibuang oleh pelaku ke sungai dan pinggir jalan untuk menghilangkan jejak.

“Uang hasil pencurian dibagi oleh para pelaku untuk keperluan pribadi. Dari catatan, total kerugian mencapai Rp3,6 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara merusak atau mencongkel barang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut AKP Eko, peran utama dalam kasus ini dilakukan oleh para tersangka dewasa yang mengajak, mengarahkan, sekaligus mengeksekusi pencurian kotak amal di masjid-masjid.***

Bagikan:

WhatsApp
Facebook

Berita Lainnya:

Berita Daerah

Trenggalek

Tulungagung

Blitar

I

Media Network

I

Berita Terbaru

PASANG IKLAN DI SINI_20250916_201222_0000