GRESIK, 3detik.com – Dalam proses pengurusan mutasi masuk dan mutasi keluar pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Gresik, dugaan dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Benarkah demikian?.
Meski, mekanismenya untuk pelayanan kedepankan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di KB Samsat Gresik.
Mensinyalir, pungli proses mutasi masuk dan atau mutasi keluar ditemukan kolusi atas kesengajaan seseorang (human eror). Santer, menduga bukan menjadi rahasia umum pungli pengurusan kendaraan bermotor (ranmor) tersebut biayanya cukup bervariatif.
Untuk mutasi masuk dan mutasi keluar di KB Samsat Gresik, prosesnya dipungut biaya tambahan. Masing-masing biaya tergantung ranmor yang akan di mutasi.
“Biaya tambahan itu, roda dua (R2) kurang lebih sekitar Rp 300 ribu,” sebutnya sumber terpercaya menceritakan kepada tim pencari fakta 3detik.com, yang tak mau namanya dipublikasikan.
Selain itu, lanjut kata sumber, kalau proses mutasi masuk dan mutasi keluar roda empat (R4) juga ada biaya tambahan.
“Itu roda empat (R4) biaya sekitar kurang lebih Rp 500 ribu-Rp 800 ribu segitu,” ucap sumber.
Sebelumnya mengetahui, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menekankan kepada jajaran tidak boleh melakukan pelanggaran saat melayani masyarakat.
Kembali Jenderal bintang dua menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mencopot jajarannya yang melakukan pelanggaran.
“Jangan ada lagi oknum begitu, ada informasi itu panggil, buktikan, copot evaluasi, kita harus mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang tidak boleh terjadi,” katanya Irjen Pol Agus, dikutip 3detik.com.
Irjen Pol Agus Suryo Nugroho meminta kepada seluruh jajaran untuk bertugas dengan baik. Perwira tinggi (Pati) lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini berharap, jajarannya bertanggung jawab dalam setiap tugas yang diberikan.
“Mari kita bawa Polantas ini yang lebih baik Polantas yang berani, Polantas yang dekat dengan masyarakat dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diberikan kepada kita, semuanya itu kaitannya dengan kebijakan Bapak Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo),” tegas Irjen Pol Agus.
Terpisah, Kanit Regident Polres Gresik, Iptu Anggit Ilham Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., perihal tersebut menjelaskan untuk proses mutasi masuk/keluar tidak ada biaya penambahan.
“Untuk proses mutasi masuk/keluar tidak ada biaya tambahan yaa untuk pemohon pak,” katanya saat menghubungi 3detik.com melalui pesan chat WhatsApp.
Lebih lanjut Iptu Anggit Ilham yang juga menaungi KB Samsat Gresik, menyampaikan pihak pemohon hanya dibebankan biaya PNBP.
“Untuk cetak BPKB, STNK, dan tunggakan pajak aja pak,” sebutnya. [tim/red]