SIDOARJO, 3detik.com – Aksi pencurian pipa stainless 3 (tiga) orang dan seorang penadah diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka melancarkan pencurian tersebut yang kelima kalinya di gudang PT Tjiwi Kimia, Balongbendo, Sidoarjo.
Masing-masing pelaku pencurian pipa stainless berinisial, FF 18 tahun, DAR 22 tahun, dan SS 34 tahun ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo.
Kemudian, seorang penadah barang curian pipa stainless, inisial SH 38 tahun, warga Bakungtemenggungan, Balongbendo, Sidoarjo.
“Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah kami amankan dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, kemarin (10/4).
“Sementara satu pelaku inisial AAS kami tetapkan sebagai DPO karena kabur saat penangkapan,” ungkapnya AKP Fahmi.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka FF bersama tiga temannya yang lain. FF dan temannya ini diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik.
Setelah itu, mereka merencanakan aksinya mencuri pipa stainless yang digunakan sebagai saluran air di dalam pabrik. FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara.
Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik. Setelah masuk, mereka menggergaji pipa menggunakan gergaji besi.
Setelah itu, satu persatu yang sudah digergaji ini dilempar ke luar pagar tembok. Kemudian, FF bersama temannya menjualnya.
“Mereka menjual ke tersangka SH. Kami tangkap SH selaku penadah barang curian. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” terang AKP Fahmi.
Tersangka ternyata tidak hanya sekali, tetapi mencuri sebanyak lima kali dan terakhir baru ketahuan. Adapun aksinya tersangka hari Sabtu 15 Maret 2025, pukul 20.00 WIB mengambil 2 batang besi stainless ukuran 4 inch dengan panjang 6 meter.
Selanjutnya, hari Minggu 16 Maret 2025, pukul 20.00 WIB mengambil 1 batang besi stainles ukuran 4 inch dengan panjang 6 meter. Dan hari Selasa 18 Maret 2025 pukul 20.00 WIB mengambil 2 batang besi stainles ukuran 6 inch dengan panjang 6 meter.
Kemudian, hari Kamis 20 Maret 2025, pukul 20.00 WIB mengambil 1 batang besi stainles ukuran 6 inch dengan panjang 6 meter. Hingga terakhir kelimanya tersangka mencuri pipa stainless tersebut berhasil tertangkap.
Berdasarkan keterangan tersangka mencuri pipa stainless itu dengan cara menggergaji. Mereka tidak sampai mengeluarkan suara saat menggergaji karena berada di selokan. Kemudian dengan mudah mengambil dan membawa pipa stainless untuk dijual.
“Pipanya di selokan jadi tidak terdengar saat digergaji,” ucap pengakuan salah satu tersangka dihadapan Kasatreskrim AKP Fahmmi.
Untuk menanggung akibatnya mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [har/mvz]