Trenggalek

Istri Polisi Nyambi Makelar CPNS, Kuras Duit Warga Trenggalek hingga Rp 255 Juta!

×

Istri Polisi Nyambi Makelar CPNS, Kuras Duit Warga Trenggalek hingga Rp 255 Juta!

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejari Trenggalek Yan Subiono membenarkan berkas kasus Vevi Agustina telah tahap kedua.

TRENGGALEK, 3detik.com – Vevi Agustina, tersangka kasus penggelapan senilai Rp 255 juta dengan iming-iming mampu meloloskan anak korban lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut sumber yang dihimpun 3detik.com, Vevi Agustina merupakan eks pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD dr Soedomo. Wanita kelahiran 1980 itu ternyata juga istri seorang polisi (Bhayangkari, Red) yang bertugas di Kabupaten Ponorogo.

Kasi Pidana Umum (Kasdum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek Yan Subiono membenarkan bahwa kasus Vevi Agustina naik tahap dua (pelimpahan dari Polres ke Kejari, Red).

“Pada tanggal 8 Januari 2025, kami menerima pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Vevi Agustina,” ungkapnya, Senin (13/1/2025) siang.

Baca Juga:  9 Desa Mendapat apresiasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.

Melalui jaksa penuntut umum (JPU) Ririn Susilowati, dia menjelaskan bahwa kronologi kejadian itu sekitar 2014 lalu.

Kala itu korban, berinisial ES, tergiur dengan iming-iming tersangka (Vevi, Red) yang dapat membantu anak korban lulus tes CPNS Pemkab Bojonegoro.

Namun ketika anak korban gagal tes CPNS, tersangka menginformasikan kepada korban bahwa akan ada peserta CPNS lain yang mengundurkan diri, sehingga anak korban bisa lulus CPNS.

Sedangkan kenyataannya, apa yang disampaikan tersangka ke korban ternyata hanya tipu daya dan janji manis belaka. Anak korban pun tetap tidak lolos ujian CPNS di Pemkab Bojonegoro.

Ririn mengatakan, korban mengalami kerugian hingga Rp 255 juta akibat kejadian itu. Total kerugian itu, lanjutnya, tidak dalam sekali waktu, tapi tercatat sebanyak tiga kali.

Baca Juga:  Istri Polisi yang menjadi Terdakwa Kasus Penipuan CPNS di Trenggalek selalu Umbar Janji-janji, Kuasa Hukum Korban Bilang sudah Hampir 10 Tahun

Pertama, tersangka meminta Rp 100 juta untuk meluluskan anak korban dari tes CPNS. Kedua, tersangka meminta uang lagi ke korban karena ijazah anak korban D3, hingga ke tiga kalinya.

“Sampai dengan pengumuman, anak korban tidak lulus tes CPNS di Pemkab Bojonegoro,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kasus itu, pihaknya mengabarkan, berkas kasus terdakwa Vevi Agustina akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (14/1/2025).

“Sudah dibuat suaranya, tinggal dilimpahkan saja ke PN,” ujarnya.

Di sisi lain pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, yaitu Pasal ke satu 378 KUHPidana, ke dua Pasal 37 KUHPidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *