SURABAYA, 3detik.com – Saluran air atau drainase memiliki fungsi mencegah banjir di perkampungan.
Namun, siapa sangka saluran air di wilayah Tambaksari Kota Surabaya, itu berdiri bangunan permanen dijadikan tempat berjualan, disewakan, bahkan digunakan tempat lahan parkir pribadi plesteran cor permanen.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 12 tertuang bahwa setiap orang dilarang membangun tempat usaha dan atau menutup di atas saluran air atau sungai ataupun selokan yang mengakibatkan tidak berfungsi.
Patut diduga Camat Tambaksari Surabaya Yudi Eko Handono, terkesan abai peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya hingga tutup mata terkait tersebut.
Berdasarkan pantauan 3detik.com di lokasi, bangunan dan plesteran cor permanen di atas saluran air tetap saja berdiri.
Terlihat berulangkali masih belum ada tanda-tanda pembongkaran, Senin (7/10/2024).
Salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya juga menyebutkan, jika bangunan atau plesteran yang di cor permanen di atas saluran air tetap melanggar sesuai Perda nya.
Bagi pemangku wilayah Camat dan Lurah setempat seharusnya tanggap apabila ada laporan hingga mengkoordinasikan bersama Instansi Dinas terkait supaya dibongkar.
Terkait bangunan di pakai berjualan berdiri di atas saluran air tersebut, warga mengaku, sudah lama sekitar bertahun-tahun menempatinya.
Saluran air pun tertutup permanen plesteran cor di pergunakan lahan parkir pribadi kendaraan.
“Sudah lama tahunan saya menempati bangunan di atas saluran air untuk jualan, itupun menyewa. Banyak juga bangunan itu di buat berjualan di atas saluran air,” ujar sumber warga enggan menyebutkan identitasnya.
Dia mengungkapkan saluran air di tutup plesteran cor permanen sampai di keramik serta di gunakan parkir pribadi di atas saluran air.
“Saluran air semua ketutup plesteran cor permanen, ada yang di pakai warung, serta kalau keramikan itu toko, hingga di pakai parkir pribadi,” jelas warga.
Pertanyaannya, ada apa dengan Camat Tambaksari Surabaya, Yudi Eko Handono menduga enggan menindaklanjuti adanya bangunan permanen berdiri diatas saluran air dan diduga lengah pengawasan terhadap saluran air sampai di sewakan yang di pakai tempat berjualan?
Sementara itu, Camat Tambaksari Surabaya Yudi Eko Handono dikonfirmasi pada pesan WhatsApp pribadinya, Senin (7/10/2024), mengenai hal tersebut belum juga menanggapi.
Saat mencoba di hubungi melalui telepon WhatsAppnya nomor 0811-327x-xxx hanya panggilan berdering, tetapi enggan menerima sampai panggilan tidak terjawab. (nvn/sae)