Scroll untuk baca artikel
Blitar

Lansia 73 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Remaja Disabilitas di Blitar

×

Lansia 73 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Setubuhi Remaja Disabilitas di Blitar

Share this article
Seorang pria berinisial KS (73) diamankan Polres Blitar Kota
Seorang pria berinisial KS (73) diamankan Polres Blitar Kota

BLITAR, 3detik.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas menggemparkan wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial KS (73) diamankan Polres Blitar Kota setelah diduga menyetubuhi korban perempuan berusia 17 tahun.

Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ibu korban mencari anaknya yang tidak berada di rumah.

Pencarian kemudian mengarah ke rumah KS. Saat masuk ke rumah tersebut, ibu korban mendapati anaknya berada di depan kamar pelaku. Kondisi pakaian korban membuat sang ibu curiga.

Kecurigaan semakin kuat setelah ibu korban mendengar KS meminta korban segera keluar dari rumah karena khawatir keberadaannya diketahui.

Ibu korban lantas meminta bantuan warga dan ketua RT sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Blitar Kota.

Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar, mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan korban merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual, dan wicara.

Polisi menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku. Keterbatasan korban dalam berkomunikasi juga diduga membuat korban kesulitan mengungkapkan apa yang dialaminya.

“Pelaku memanfaatkan keadaan korban yang tidak bisa bicara agar tidak bercerita kepada orang lain,” demikian keterangan Polres Blitar Kota.

Penyidik juga menyebut korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak korban masih kecil. Dalam pemeriksaan, polisi menduga aksi tersebut terjadi sebanyak tiga kali.

Keberadaan korban di rumah pelaku sebenarnya beberapa kali diketahui warga sekitar. Namun, menurut keterangan ibu korban, anaknya tidak biasa mendatangi rumah pelaku maupun rumah tetangga jika tidak diajak orang lain.

Polisi Amankan Pakaian Korban
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan serangkaian penyidikan. Di antaranya melakukan visum terhadap korban, memeriksa lokasi kejadian, mengamankan KS, serta berkoordinasi dengan penuntut umum.

Sejumlah pakaian turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas dan memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Blitar Kota mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan tindak pidana, terutama yang menyasar kelompok rentan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110. (Min)