TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Finalisasi tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Senin (31/8/2026).
Dua Raperda itu masing-masing tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal serta Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pembahasan finalisasi dilakukan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek di Graha Paripurna DPRD Trenggalek.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan kedua Raperda tersebut sengaja difinalisasi pada momentum Hari Jadi Trenggalek ke-832. Ia menyebut, regulasi tersebut diharapkan menjadi kado yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.
“Ini menjadi kado Hari Jadi Kabupaten Trenggalek yang ke-832. Mengapa kita jadikan kado hari jadi, karena finalisasinya juga dilakukan hari ini, pas hari jadi Trenggalek,” ujar Sukarodin.
Menurutnya, Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena menyangkut perlindungan masyarakat yang bekerja. Perlindungan tersebut dibutuhkan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja.
“Yang punya pekerjaan harus mendapatkan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, mulai berangkat dari rumah sampai pulang ke rumah. Ini saya kira penting,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda tentang fasilitasi pesantren dan pendidikan diniyah nonformal juga dinilai menjawab kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini masih membutuhkan perhatian.
Sukarodin menyoroti keberadaan lembaga pendidikan Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), hingga madrasah-madrasah kecil yang belum mendapatkan dukungan pembiayaan daerah.
Ia berharap lahirnya Perda tersebut nantinya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan yang lebih luas, termasuk ketika kemampuan keuangan daerah memungkinkan.
“Utamanya kepada penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, TPQ dan madrasah-madrasah kecil yang belum menerima Bosda Madin. Dengan adanya Perda ini, mudah-mudahan ada kemampuan keuangan daerah untuk mengarah ke sana, karena dasarnya sudah ada,” jelasnya.
Sukarodin menambahkan, setelah proses finalisasi selesai, pihaknya berharap aturan pelaksana segera disusun. Selanjutnya, Raperda tersebut dapat segera ditandatangani Bupati Trenggalek sehingga bisa diterapkan di tengah masyarakat.
“Harapan kita, peraturan bupatinya juga segera disusun, kemudian ditandatangani Pak Bupati sehingga dua Perda ini bisa segera diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Trenggalek berharap dua regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pesantren dan pendidikan diniyah nonformal di Trenggalek,” ungkapnya.***












