NGANJUK, 3detik.com – Sidang perkara dugaan penggelapan yang menjerat Yuliana Margaretha atau Yulma, Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, memasuki tahap tuntutan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Nganjuk tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief dan dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
Dalam persidangan, JPU Ryan Kurniawan membacakan tuntutannya dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya juga diminta untuk diperhitungkan dan dikurangkan dari total hukuman yang nantinya dijatuhkan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ryan usai persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan agenda sidang lanjutan berupa penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Tahapan pembelaan menjadi agenda berikutnya sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
“Sidang berikutnya pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” pungkas Ryan.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Nganjuk karena melibatkan sosok yang dikenal sebagai Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” ungkapnya.***












