Scroll untuk baca artikel
Jakarta

PERADI Profesional Resmi Dideklarasikan di Jakarta, Santuni 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa

×

PERADI Profesional Resmi Dideklarasikan di Jakarta, Santuni 1.250 Anak Yatim dan Dhuafa

Share this article
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta

JAKARTA, 3detik.com – Organisasi advokat baru, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan pada Kamis (5/3/2026) di Hotel Kempinski Jakarta. Deklarasi tersebut dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa serta tausiyah dari Ustadz Das’ad Latif.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa organisasi ini hadir bukan sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, PERADI Profesional dibentuk sebagai upaya memperkuat kualitas, etika, dan karakter advokat di Indonesia.

“PERADI Profesional bukan kompetitor, tetapi jawaban atas kegelisahan bersama agar profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” ujarnya.

Harris menjelaskan, profesi advokat saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga dinamika perkembangan hukum di era digital. Kondisi tersebut menuntut advokat tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga integritas dan tanggung jawab sosial yang kuat.

PERADI Profesional sendiri didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif. Secara legalitas, organisasi ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, Harris menekankan bahwa keberadaan organisasi advokat harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, deklarasi yang digelar di bulan Ramadhan juga diisi dengan kegiatan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Profesi advokat harus hadir untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan yang berperikemanusiaan,” katanya.

Sementara itu, dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif mengingatkan agar advokat menjalankan profesinya dengan integritas dan nilai keagamaan. Ia menyebut ada tiga hal penting yang harus dijaga, yakni keberkahan nafkah, menjadikan ilmu hukum sebagai sedekah jariah, serta menegakkan keadilan secara jujur.

Menurutnya, profesi advokat dapat menjadi ladang amal apabila dijalankan dengan penghasilan yang halal, kepedulian terhadap sesama, dan komitmen menjaga kebenaran.***