Scroll untuk baca artikel
Jakarta

ADI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, SMSI Dukung Usulan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR

×

ADI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, SMSI Dukung Usulan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR

Share this article
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi

JAKARTA, 3detik.com – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ADI meminta agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR).

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi yang digelar belum lama ini mengungkapkan masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dinilai sulit menjalankan tugas akademik secara maksimal apabila masih dibebani persoalan ekonomi dan kebutuhan dasar keluarga.

Karena itu, ADI mendorong pemerintah dan negara untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dosen sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Dukungan terhadap perjuangan ADI juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia. Organisasi konstituen Dewan Pers tersebut menilai peningkatan kesejahteraan dosen merupakan langkah penting untuk mendukung kemajuan dunia pendidikan nasional.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan sudah saatnya dosen memperoleh standar penghasilan yang lebih layak. Menurutnya, persoalan gaji dosen tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan individu, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan masa depan pendidikan Indonesia.

“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus, Jumat (29/5/2026).

Firdaus menilai tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia masih tertinggal dibanding sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut rata-rata penghasilan dosen di Indonesia masih relatif rendah sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Atas dasar itu, SMSI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ADI yang sedang memperjuangkan standar gaji dosen yang lebih layak melalui Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan dosen akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.***