Scroll untuk baca artikel
Jakarta

SMSI Dorong Pengakuan Media Independen Digital, Minta Regulasi Pers Lebih Fleksibel

×

SMSI Dorong Pengakuan Media Independen Digital, Minta Regulasi Pers Lebih Fleksibel

Share this article
kegiatan Fun Walk bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day
kegiatan Fun Walk bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day

JAKARTA, 3detik.com – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” maupun New Media di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Fun Walk bersama insan pers dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day yang digelar Dewan Pers, Minggu (10/5/2026) di Jakarta.

Didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Firdaus menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah pola penyebaran informasi di masyarakat. Menurutnya, informasi kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada media konvensional yang memiliki kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Ia menyebut fenomena media independen digital sebagai realitas baru yang tidak bisa dihindari di era transformasi teknologi saat ini. Kehadiran kreator informasi yang bekerja secara mandiri dinilai telah menjadi bagian dari ekosistem media modern.

“Banyak kreator informasi bekerja secara independen tanpa kantor fisik, namun mampu menyampaikan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Istilah “media homeless” merujuk pada kanal informasi digital yang menyajikan berita maupun konten informatif layaknya media massa, tetapi dijalankan tanpa struktur redaksi konvensional dan fasilitas perusahaan pers pada umumnya. Model media seperti ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya.

Selain menyajikan informasi aktual, banyak kreator digital juga menghadirkan konten gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara menarik dan informatif. Dengan dukungan teknologi digital, konten tersebut mampu membangun basis audiens besar meski diproduksi secara mandiri.

Firdaus menilai perkembangan itu menunjukkan masyarakat kini memiliki banyak alternatif sumber informasi. Karena itu, ia mendorong agar regulasi pers lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi digital.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak media siber daerah maupun perusahaan pers kecil yang kesulitan memenuhi persyaratan administrasi verifikasi.

Ia menilai sejumlah ketentuan verifikasi saat ini cukup berat bagi media kecil di tengah tekanan ekonomi industri pers. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi hambatan bagi tumbuhnya kemerdekaan pers di Indonesia.

Firdaus mengusulkan agar mekanisme verifikasi disederhanakan dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, syarat utama perusahaan pers cukup berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Yang terpenting media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” tegasnya.

Ia berharap ke depan Dewan Pers dapat melakukan evaluasi terhadap regulasi verifikasi media agar lebih inklusif terhadap perkembangan media digital independen. Dengan demikian, media baru dapat ikut terdata dan menjadi bagian dari ekosistem pers nasional yang sehat, profesional, serta tetap menjunjung kemerdekaan pers,” ungkapnya.***