BLITAR, 3detik.com – Polemik pengelolaan lahan perkebunan Branggah-Banaran/Senggrong di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, kembali mencuat. Sejumlah warga Desa Sidorejo menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan (BPN) dan DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (21/10/2026), menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Tjengkeh.
Warga mempertanyakan kesesuaian luas lahan HGU dengan kondisi pengelolaan di lapangan. Mereka menilai sebagian area perkebunan kurang terawat, sementara lahan lainnya disebut dimanfaatkan untuk fasilitas seperti taman kanak-kanak swasta dan kolam renang.
Pendamping hukum warga, Henny Karaenda, S.H., M.H., mengatakan, Direktorat Jenderal ATR/BPN telah menerbitkan surat arahan pada 14 September 2026 untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pemanfaatan HGU tersebut. Namun, warga menilai tindak lanjutnya belum terlihat maksimal.
“Kami tidak mendahului kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan menyeluruh, termasuk verifikasi langsung di lapangan dan pelibatan warga,” tegas Henny.
Dalam aksinya, warga mengajukan tujuh poin tuntutan. Di antaranya pemeriksaan status hukum dan riwayat penerbitan HGU Nomor 46–53, verifikasi pengelolaan serta produktivitas lahan, keterbukaan informasi penguasaan tanah, hingga pengawasan DPRD terhadap proses penanganan persoalan tersebut.
Warga juga meminta agar tindakan sesuai ketentuan hukum diambil apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi yang difasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Dalam pertemuan itu, warga mengeluhkan sulitnya memperoleh informasi administrasi terkait perkebunan yang mereka yakini berkaitan dengan tanah leluhur.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut, terutama terkait keterbukaan dokumen dan jawaban resmi dari instansi berwenang.
Menurutnya, warga meminta DPRD membantu membuka akses informasi yang masih dapat diperoleh tanpa harus langsung menempuh pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami minta materi yang perlu dikawal secara khusus disiapkan, terutama surat-menyurat dan jawaban dari pihak terkait yang selama ini sulit mereka dapatkan,” ujar Sugianto.
Ia menegaskan, Komisi III akan mengoordinasikan dokumen dan persoalan yang perlu ditindaklanjuti agar keluhan warga mendapat kejelasan.
Meski demikian, DPRD belum mengambil kesimpulan mengenai status hak atas lahan tersebut. Kepastian persoalan HGU perkebunan Branggah masih menunggu keterangan dan jawaban resmi dari instansi yang berwenang. (Min)












