SIDOARJO, 3detik.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo melaksanakan pemberian remisi khusus Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi bagi narapidana (napi) yang memenuhi syarat. Tahun 2025 ini pihaknya memberikan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 132 napi.
“Ada juga 2 orang napi mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi,” ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).
Dari total penerima remisi Idul Fitri, lanjut Karutan Tomi, sebanyak 106 orang mendapat remisi pertama 26 orang lain memperoleh remisi lanjutan dan 10 orang narapidana mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
“Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas I Surabaya,” tuturnya.
Disampaikan kembali, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada Hari Raya Idul Fitri merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
Hal ini, sambung dia, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan sesuai ketentuan berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara.
“Regulasi diatur narapidana yang menerima remisi khusus harus menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Tomi. [har/mvz]