Kediri

Uji Coba Pemberlakukan Persyaratan JKN Aktif Dimulai 1 November 2024, Ini Syarat Pengurusan SIM

×

Uji Coba Pemberlakukan Persyaratan JKN Aktif Dimulai 1 November 2024, Ini Syarat Pengurusan SIM

Sebarkan artikel ini

KOTA KEDIRI, 3detik.com – Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program Jaminanan Kesehatan Nasional (JKN). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut serta mendukung salah satu program kesehatan pemerintah ini. Dengan sinergi antara BPJS Kesehatan melakukan uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia per-1 November 2024.

Pemberlakuan ini sebagaimana wujud implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimana harus menjadi peserta aktif JKN. Maka bagi pemohon yang hendak membuat SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan masa aktif SIM tersebut harus menunjukkan bukti keaktifaan kepesertaan JKN.

Tutus Novita Dewi selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri menyebutkan, dengan adanya pemberlakuan ini diharapkan kepastian perlindungan kesehatan dapat menyeluruh kepada masyarakat. Sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Ratusan Warga dan Pengusaha Asal Bawean Deklarasi Menangkan Vinanda - Gus Qowim di Pilwali Kediri

“Mulai hari ini (1 November 2024-red) secara nasional dilakukan uji coba pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan syarat menunjukkan keaktifan sebagai peserta JKN. Adanya peraturan ini adalah upaya untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar tidak khawatir lagi jika kebutuhan layanan kesehatan di kedepannya. Uji coba ini tentunya kami BPJS Kesehatan dengan Polres daerah akan bersama-sama mengawal penerapan kebijakan ini. Petugas dari BPJS Kesehatan yang akan membantu di Polres untuk pengecekan status kepesertaan dan pendaftaran peserta baru bagi pemohon pengurusan SIM. BPJS Kesehatan sangat terbuka dan membantu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau adanya kendala terhadap proses pengurusan SIM,” ujar Tutus. Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut, Tutus menyampaikan, jika masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar menjadi peserta aktif JKN atau bahkan memiliki tanggungan pembayaran. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka dapat dengan mudah mendaftarkan dirinya melalui berbagai kanal seperti Pandawa dan aplikasi Mobile JKN. Apabila terdapat masyarakat yang memiliki tanggungan pembayaran, maka peserta dapat mengajukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga:  Keterangan 15 Saksi Dalam Sidang Investasi Madu Klanceng Sudutkan Christian Anton

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi belum menjadi peserta aktif, jangan khawatir karena sangat mudah jika ingin daftar menjadi peserta JKN. Masyarakat bisa mengakses Pandawa melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 atau daftar di aplikasi Mobile JKN. Selain itu masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, proses pembayaran dapat dilakukan cicilan melalui Program Rehab yang ada di aplikasi Mobile JKN,” katanya.

Selain itu, Tutus juga menyampaikan ke depan BPJS Kesehatan berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.
“Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tambah Tutus.

Baca Juga:  Debat Pertama Wali Kota Kediri Pilkada 2024, Kedua Paslon Paparkan Misi dan Visi Untuk Dapatkan Simpatik Masyarakat

Yuni Tri Kuntari, salah satu pemohon perpanjangan SIM mengungkapkan jika dirinya meberikan respon positif dengan adanya syarat baru dalam pengurusan SIM yaitu dengan menjadi peserta aktif JKN. Yuni menanggapi dengan adanya kebijakan ini justru akan membantu masyarakat untuk dapat perlindungan yang lebih luas.

“Sebelumnya belum tahu ya kalau ada kebijakan yang mensyaratkan menjadi peserta aktif JKN. Alhamdulillah saya sendiri pun juga sudah punya JKN. Tidak masalah dengan adanya persyaratan baru ini. Kalau punya JKN ini malah memudahkan, jika ada apa-apa ke depannya bisa pakai JKN karena dapat memberikan jaminan sehingga masyarakat dapat merasa aman,” ucapnya. (Munir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *