TULUNGAGUNG, 3detik.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung terus mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Salah satunya melalui sosialisasi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang melibatkan aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan.
Kegiatan yang digelar di Meeting Room Hotel Crown Tulungagung, Senin (2/11/2026), tersebut dipimpin Kepala Bapenda Tulungagung, Drs. Imro’atul Mufidah, M.Si. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan dan pembayaran pajak daerah melalui kanal digital.
Dalam sambutannya, Imro’atul Mufidah menegaskan bahwa digitalisasi transaksi pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi, kemudahan pelayanan, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, keberhasilan penerapan ETPD membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Ada sejumlah sektor yang menjadi perhatian, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia meminta aparatur di tingkat kecamatan dan desa ikut mendorong masyarakat beralih dari pembayaran tunai ke pembayaran non-tunai. Selain itu, pemantauan data objek pajak dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) juga perlu terus ditingkatkan.
“Peran pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan sangat penting dalam membantu menyukseskan digitalisasi pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda juga mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Edukasi kepada masyarakat mengenai tertib administrasi kendaraan bermotor dinilai penting untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula dua program keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan denda PKB dan BBNKB mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga merencanakan program pembebasan denda pajak daerah bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Program tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 November 2026.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan dapat menjadi ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dengan semakin luasnya penggunaan transaksi digital dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, target pendapatan daerah diharapkan bisa tercapai secara optimal,” ucapnya.***












