Terima Aduan 3 Pemda Terkait Izin SIP, Begini Kata Ombudsman Jawa Timur

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin.

SURABAYA, 3detik.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menerima aduan terkait surat izin praktik (SIP) Apoteker dengan terlapor 3 (tiga) Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut beralamatkan ke Pemda Madiun, Ngawi, dan Banyuwangi serta masih menerapkan penerbitan SIP Apoteker harus mengantongi izin dari organisasi profesi. Padahal, syarat itu sudah di hapus di dalam UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

“Jadi, ke 3 (tiga) laporan itu memiliki substansi yang sama, yaitu persyaratan penerbitan SIP Apoteker yang masih memerlukan rekomendasi organisasi profesi, padahal UU Nomor 17/2023 telah menghapuskan persyaratan tersebut,” papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Agus mengatakan, bahwa Pemda Banyuwangi salah satu terlapor memberikan konfirmasi mereka belum mengubah persyaratan, karena belum ada aturan turunan dari UU Nomor 17/2023.

“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur mendorong Pemda yang dilaporkan segera menerapkan aturan sesuai UU No. 17 Tahun 2023,” ucapnya.

Berangkat dari aduan SIP Apoteker tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan kajian pencegahan maladministrasi di Pemda Madiun dan Ngawi.

Hasil kajiannya, lanjut kata Agus, menunjukkan perlu adanya pemenuhan standar layanan dengan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Oleh karena itu, Agus juga berharap, permasalahan seperti ini bisa segera dituntaskan dan layanan penerbitan SIP Apoteker dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah itu, Pemda Banyuwangi telah mengubah persyaratan penerbitan SIP Apoteker sesuai UU Nomor 17/2023 dengan tanpa adanya syarat izin organisasi profesi,” tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam UU Nomor 17/2023, pasal 264 ayat (1) menjelaskan untuk mendapatkan SIP, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan tempat praktik.

Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menerbitkan surat edaran (SE) No. HK. 02.01/MENKES/6/2024 menjelaskan persyaratan penerbitan SIP Tenaga Kesehatan. (nvn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *