SURABAYA, 3detik.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur menerapkan prosedur syarat untuk pembuatan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Mekanisme itu mendaftarkan diri dan menyertakan dokumen terlampir yang kemudian dilakukan pengecekan.
“Kita cek syarat pembuatan SRUT lengkap atau tidak. Kalau sudah memenuhi syarat lengkap, tim turun lapangan memeriksa kendaraan sesuai speksifikasinya,” ujar Humas BPTD Kelas II Jawa Timur, Ucok Susanto Siregar, mewakili Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur Muiz Thohir, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Siregar menyampaikan, bahwa kalau sudah sesuai speksifikasi, baru mendapat persetujuan dari Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan BPTD Kelas II Jawa Timur tersebut.
“Setelah dokumen diajukan serta mendapat persetujuan, kami proseskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat. Estimasi sekitar 10 hari kerja,” katanya.
Dia juga mengaku, proses pembuatan perizinan SRUT kendaraan tak dapat ditempuh waktu yang singkat. Karena terkendala keterbatasan personel bahkan mengcover seluruh karoseri se Jawa Timur jumlahnya ratusan.
“Ini misalkan, sehari kita layani SRUT kendaraan 5 pemohon saja, maka tidak dapat langsung,” terangnya.
Terkait pembuatan perizinan SRUT kendaraan, lanjut Siregar, memang dikenakan biaya resmi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu biaya ditentukan oleh Kemenhub pusat melalui pembayaran Kode Billing.
“Tiap kendaraan berbeda biayanya. Jenis mobil barang biaya Rp 250 ribu, sedangkan mobil penumpang sejenis bus Rp 500 ribu serta terakses pada Aplikasi Uji,” katanya.
Menurutnya, BPTD Kelas II Jawa Timur tupoksi hanya sebagai prosedur awal penerbitan SRUT kendaraan. Kecuali ada perubahan tipe pihaknya menyarankan ke karoseri resmi yang mempunyai/memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
“Ketika ada perubahan tipe, mendaftar kepada kami. Kalau SKRB yang menerbitkan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim,” tutur Siregar.
Kembali dikatakannya, terkait perizinan SRUT kendaraan juga masih terjadi sampai nekat memalsukan. Kejadiannya belum lama sekitar satu bulan ini. Terungkap saat kendaraan melakukan penimbangan muatan di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
“Ada, iya sempat ada palsukan perizinan SRUT kendaraan. Kasus itu Blu-e (Bukti Lulus Uji Elektronik) keluar kena tilang. Untuk UPPKB kewenangan kita,” jelas Siregar.
Agar tidak terulang dipalsukan perizinan SRUT kendaraan, sambungnya, dikembalikan lagi ke Kemenhub pusat. Sebab Blu-e yang mengeluarkan Kemenhub pusat. Sekali lagi, BPTD Kelas II Jawa Timur hanya mendaftar sesuai spesifikasi.
“Begitu lengkap, kita melaporkan melalui aplikasi ke Kemenhub pusat,” imbuh Siregar. [tim]