Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Surabaya

Satpol PP Berikan Pembinaan Pemilik Usaha Panti Pijat Tentang Perizinan

×

Satpol PP Berikan Pembinaan Pemilik Usaha Panti Pijat Tentang Perizinan

Share this article
Rakor Satpol PP digelar bersama pelaku usaha panti pijat se Surabaya. [3detik.com]
Rakor Satpol PP digelar bersama pelaku usaha panti pijat se Surabaya. [3detik.com]
Example 468x60

SURABAYA, 3detik.com – Upaya dalam memberikan pembinaan kepada pemilik usaha panti pijat, batra tusuk jari, dan batra refleksi, serta spa yang beroperasi di Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Satpol PP.

Rakor yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Surabaya selama 2 hari 24-35 April 2025 kemarin tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan menyamakan pemahaman kepada pemilik usaha terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk usaha panti pijat. Hal ini dikatakan Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser melalui keterangan diterima 3detik.com, Sabtu.

Example 300x600

Dia menyampaikan seluruh pihak perangkat daerah dan jajaran Pemprov Jatim turut memaparkan materi mengenai perizinan usaha dalam rakor tersebut.

“Kami sampaikan materinya tentang izin usaha. Kami saat melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU), masih banyak ditemukan pelaku usaha tidak memiliki izin atau izin usaha tidak sesuai,” katanya.

Fikser berharap, melalui rakor ini para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” pintanya.

“Kami memahami bahwa layanan pijat merupakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, sehingga operasional panti pijat tidak kami larang. Kami menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” imbuh Fikser.

Fikser juga menghimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.

“Kami menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, melarang bawa narkoba dan minuman beralkohol dindalam tempat usaha mereka,” tandasnya. [har/mvz]

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *