NGANJUK, 3detik.com – Dalam pembangunan proyek konstruksi Jembatan Mungkung, yang dibiayai lewat sumber DAK tahun 2024 dengan anggaran sebesar sekitar Rp. 9,3 Milyar Pratiksi hukum bidang konstruksi Ir Hery Endarto ST,SH MH kepada 3detik.com kamis (01/05/2025) menjelaskan “dengan memilih pengadaan E-Katalog, yang mana pengadaan tersebut tanpa melewati proses penawaran yang kompetitif, dengan mununjuk langsung rekanan kontraktor, tidak tranparan, sehingga hasil dapat dilihat dalam fakta dilapangan tidak memenuhi harapan Publik”ucap Hery
Setelah penyerahan pertama (PHO) mengalami cacat Konstruksi, diduga baik dalam perencanaan, pelaksanaan kontrak fisik konstruksi beserta pengawasan tidak sesuai/menyimpangi kesepakatan dalam kontrak kerja konstruksi, sehingga terjadi ketidak handalan konstruksi, kegagalan Bangunan/Cacat konstruksi antara lain berupa sayap jembatan sliding/geser karena tidak stabil, dan ini bisa berdampak pada abutment yang tidak stabil, yang mana fungsi dari konstruksi Abutment adalah struktur utama/penting pada ujung jembatan yang berfungsi sebagai tumpuan utama dan penahan tanah.”tutur Hery lebih rinci.
Hery juga menjelaskan Abutment menyalurkan beban dari jembatan (beban hidup dan beban mati) ke pondasi, konstruksi Jembatan Mungkung menggunakan gelagar bentang Panjang (Beton Prategang) yang mana beban sendiri juga sangat berat, belum ditambah beban-beban luar yang lain.
Hery juga berpendapat “Jadi jika kita melihat pengamatan dilapangan Jaminan MUTU terhadap pilihan pengadaan E-Katalog dalam pekerjaan Konstruksi, sepertinya diabaikan dan manakala ada pemeriksaaan dalam rangka penindakan hukum, ahli konstruksi dan Auditor yang ditugaskan dalam projustitia dapat dihitung sebagaian atau keseluruhan Total Loss.
Fakta kejadian kegagalan konstruksi/bangunan Jembatan Mungkung, dalam merencanakan Jembatan tentunya sudah dihitung faktor beban-beban, kondisi alam, apalagi melintasi sungai sudah diketahui jenis tanah, tinggi tanah dari dasar sungai, dan kondisi debit maksimal banjir, dan dalam penyelenggaraana konstruksi wajib memenuhi dasar ketentuan yang diatur dalam UU 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP 22 tahun 2020 sebagai aturan pelaksana dari UU 2 tahun 2017, yaitu memenui kaidah-kaidah Ilmu keteknikan dan norma-norma keteknikan lainya, seperti PermenPUPR 12 tahun 2011, Permen PUPR 5 tahun 2023 dan pedoman-pedoman serta SNI terkait perencananaan dan metode pelaksanan kosntruksi jembatan, semua aturan itu untuk menjamin struktur Jembatan yang handal dan bisa memenuhi layanan umur konstruksi jembatan minimal 50 tahun. Seperti yang disebutkan dalam pasal 57 ayat (2) PermenPUPR 19 tahun 2011.
Pihak-pihak Subyek hukum dalam kontrak penyelanggaraan konstruksi, obyek hukumnya adalah Hasil Produk E-Katalog Konstruksi Jembatan Mungkung, yang menyababkan cacat konstruksi diduga kuat menyimpangi kontrak, dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara adminitratif, Perdata, bahkan karena Kontrak ada unsur keuangan Negara, dapat dimintai Pertanggung jawaban secara Pidana (Delik Khusus TIPIKOR).”tandas Hery
Penulis :Muhammad Al Fateh