TULUNGAGUNG, 3detik.com – Kabar baik bagi masyarakat Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Selama Agustus 2026, pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak, termasuk pembebasan denda bagi wajib pajak yang ingin menuntaskan kewajibannya.
Program tersebut disosialisasikan Pemkab Tulungagung bersama Pemprov Jawa Timur di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Tulungagung, Kamis (13/8/2026).
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar pemutihan pajak. Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Manfaatkan programnya, selesaikan kewajibannya, dan sebarkan informasinya,” tegas Baharudin.
Program pembebasan pajak kendaraan dari Pemprov Jatim berlaku 1–31 Agustus 2026. Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB serta pembebasan pajak progresif.
Ada pula pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh untuk kendaraan roda dua.
Keringanan lebih besar juga diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam data P3KE/DTSEN, pengguna kendaraan roda dua untuk ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga sesuai ketentuan program.
Di sisi lain, Pemkab Tulungagung melalui Bapenda juga memberikan Program Bebas Denda Pajak Daerah 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program ini mencakup delapan jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, serta PBB-P2.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, di antaranya Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Alfamart, Indomaret, LinkAja/Laku Pandai, GoPay hingga Tokopedia.
Plt Kepala Bapenda Tulungagung Tranggono Dibjoharsono mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
“Program ini menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Baharudin juga menyoroti pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bagi keuangan daerah. Sejak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bagi Tulungagung, penerimaan dari sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada 2026, target opsen PKB Tulungagung mencapai Rp107,47 miliar. Sedangkan target opsen BBNKB sebesar Rp29,74 miliar. Total target keduanya sekitar Rp137,22 miliar.
Hingga awal Agustus 2026, realisasi opsen PKB tercatat Rp58,43 miliar atau 54,37 persen dari target. Sementara opsen BBNKB mencapai Rp20,04 miliar atau 67,39 persen.
Karena itu, Pemkab Tulungagung meminta seluruh unsur yang hadir dalam sosialisasi ikut menyebarluaskan informasi tersebut. Mulai camat, kepala desa, pendamping PKH, TKSK, perusahaan, organisasi perangkat daerah hingga komunitas ojek online.
Baharudin menilai momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga dapat menjadi pengingat pentingnya membangun kesadaran sebagai warga negara, termasuk melalui kepatuhan membayar pajak.
“Bulan Agustus jangan hanya menjadi bulan kemerdekaan, tetapi juga menjadi bulan kebangkitan kesadaran pajak masyarakat Tulungagung,” pungkasnya.
Sosialisasi yang diikuti sekitar 70 peserta tersebut juga menghadirkan narasumber dari UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung dan PT Jasa Raharja Perwakilan Kediri.
Pemkab Tulungagung pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir. Kesempatan mendapatkan pembebasan denda tersebut hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026.
Selain meringankan kewajiban wajib pajak, peningkatan kepatuhan diharapkan ikut memperkuat pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.***












