Tulungagung

Penutupan 9 Pasar Hewan Selama 16 Hari, Estimasi PAD Menurun 16 Juta

×

Penutupan 9 Pasar Hewan Selama 16 Hari, Estimasi PAD Menurun 16 Juta

Sebarkan artikel ini
Penutupan pasar hewan di Tulungagung dimulai pada 10-25 Januari 2025.

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Sesuai SE Bupati Tulungagung (7/1/2025), rentang waktu penutupan pasar hewan dimulai pada 10-25 Januari 2025.

Surat Edaran (SE) penutupan pasar hewan di Kabupaten Tulungagung berimbas terhadap hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

SE itu bertujuan untuk pencegahan dini terhadap penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah merebak di sebagian besar di wilayah Jawa Timur.

Selama masa penutupan, pasar hewan harus steril dengan aktivitas perdagangan hewan ternak (sapi dan kambing, Red) dari para pelaku usaha peternakan. Namun, kebijakan itu rupanya berimbas signifikan terhadap hilangnya potensi PAD.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung Mohamad Khabib mengakuinya.

Baca Juga:  Relawan Pokok Ora Mbahe, Adakan Tasyakuran Buceng Kuat Atas Kemenangan Nomor Urut Satu

Menurut Khabib, ada 9 pasar hewan di Kabupaten Tulungagung. Pasar-pasar itu meliputi Pasar Hewan Tulungagung (PHT), PH Rejotangan, Bendilwungu, Karangrejo, Dono, Bandung, Domasan, Karangtalun, hingga Campurdarat.

Dari 9 pasar itu, estimasi pendapatan selama 16 hari bisa menyentuh Rp 16 juta.

“Selama hitungan saya, 16 hari itu ada 4 pekan, per pekan Rp 3 juta. Total Rp 16 juta (9 pasar, Red),” ungkapnya.

Hilangnya potensi pendapatan dari sektor pasar hewan tidak terjadi tahun lalu (2024), sebab tahun itu tidak ada kebijakan penutupan.

“2024 lalu itu tidak ada penutupan, baru tahun ini,” ucapnya.

Meski begitu, menurut Khabib, sejak awal Januari 2025, tren perdagangan di pasar hewan terindikasi mengalami penurunan.

Baca Juga:  Uji Coba Operasional IPLT Tulungagung

“Dirasakan sejak Januari awal. Di PHT itu ada sekitar 350 pedagang, tinggal 10 persennya saja,” ucapnya.

Menanggapi kondisi itu, Khabib memakluminya, sebab sapi dan kambing memiliki nilai ekonomis. Ketika ternaknya sampai tertular PMK, maka itu dapat merugikan pedagang.

Lain itu, SE Bupati Tulungagung tentang penutupan pasar hewan belum dapat ditentukan, apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Berdasarkan evaluasi sambil jalan dan itu yang tahu Dinas Peternakan, kalau pasar itu perkumpulan berbagai pedagang, khawatirnya ada kasus (PMK, Red),” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *