TRENGGALEk, 3detik.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Trenggalek tidak dapat memastikan detail dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Hotel Jaas.
Sebab data yang bersifat khusus itu memerlukan data yang mendalam dari pihak pengelola hotel.
“Ini harus kita konfirmasi dulu ke pengelola (Hotel Jaas, Red),” ujar Ketua PHRI Kabupaten Trenggalek Ayub Nualak, Rabu (9/4/2025).
Namun secara umum, PHRI mengklaim bahwa mayoritas hotel di Bumi Menak Sopal sudah menerapkan SOP keamanan, salah satunya dengan adanya security.
Dalam teknisnya, kata Ayub, security melaksanakan tugas penjagaan di bagian luar, tidak menyeluruh hingga ke masuk ke lorong-lorong hotel.
Alasan teknis keamanan itu tak lain karena pihak pengelola berupaya menghormati privasi klien.
“Jadi di beberapa tempat (hotel), pengamanan ada di bawah, tidak keliling di lorong hotel, karena itu privasi,” ucapnya.
Sedangkan menyinggung fakta yang telah terkonfirmasi dari pihak kepolisian, yakni terjadi pertengkaran di kamar 723 Hotel Jaas, sebelum akhirnya YN (korban) meregang nyawa setelah dibunuh Slamet Effendi, 41, warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan.
Adanya fakta itu, Ayub menegaskan ulang bahwa perlunya mengonfirmasi pihak pengelola hotel.
Lebih lanjut, kata dia, upaya konfirmasi ke pihak hotel dalam waktu dekat, sebab dirinya kini sedang berada di luar kota.
“Nanti kita konfirmasi dulu ke pengelola, untuk kapan kita ketemuan. Bisa atau tidaknya, itu kita harus minta izin ke pengelola hotel,” terangnya.
Sementara itu, Ayub menjelaskan bahwa PHRI tidak memiliki peran atau kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap hotel-hotel yang melanggar SOP, karena PHRI merupakan organisasi.
“Karena PHRI ini sekadar organisasi di luar pemerintahan, jadi bukan sanksi, lebih rekomendasi atau masukan agar pengelola hotel lebih berhati-hati untuk menerima tamu dan kemungkinan tamu yang sedikit mencurigakan, itu lebih diawasi,” tutupnya.
Tim kepolisian mengonfirmasi data awal terkait dugaan pembunuhan yang terjadi di kamar hotel Jaas Trenggalek, Rabu (9/4/2025) sore.
“Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan, TKP di kamar 723 Hotel Jaas,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.
Lebih lanjut, tim kepolisian sudah mengamankan barang bukti yang berada di TKP, yaitu di kamar 723 Hotel Jaas.
Dari pantauan sementara, beberapa barang bukti yang diamankan meliputi sprei, bantal, selimut, dan sebagainya.
Beberapa barang bukti yang diamankan itu terdapat banyak bercak-bercak darah.
“Saat ini jenazah sudah dibawa ke rumah sakit dr Soedomo Trenggalek,” ucapnya.***