Pelantikan CPPPK Trenggalek Ditunda, Ini Pesan Sekda

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengundang para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengundang para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

TRENGGALEk, 3detik.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengundang para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dalam pertemuan.

Pertemuan tersebut dilakukan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (12/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa pelantikan CPPPK yang semula dijadwalkan tahun ini kemungkinan akan ditunda hingga tahun depan.

“Alhamdulillah pagi hari ini kami bisa mengundang rekan khususnya tenaga honorer calon PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini,” ujar Edy Soepriyanto.

Dirinya menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memberikan kejelasan terkait status tenaga honorer dan CPPPK yang akan dilantik.

Para honorer diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan administrasi serta kesiapan mental dan fisik sebelum pelantikan resmi.

Menariknya, dalam pertemuan tersebut, tenaga honorer tidak menyinggung secara langsung ihwal penundaan pelantikan CPPPK.”Kami pun tidak bicara penundaan itu bagaimana, tidak,” tegasnya.

Edy juga mengungkapkan kebijakan terkait kepegawaian bersifat tersentral, di mana norma, prosedur, sistem, dan kriteria tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Trenggalek tetap melanjutkan proses pengangkatan CPPPK, dengan usulan NIP gelombang pertama telah dikirimkan, sementara gelombang kedua masih dalam proses persiapan.

“Kita tetap mempersiapkan itu karena belum ada kepastian, insyaallah ya bulan Juli 2025 insya Allah untuk semua gelombang,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tenaga honorer, Pemkab Trenggalek akan memperpanjang masa kontrak selama enam bulan sebelum mereka resmi diangkat menjadi PPPK.

Jika pelantikan kembali mengalami penundaan, kontrak honorer akan diperpanjang hingga satu tahun.

Dalam hal penganggaran, Pemkab Trenggalek juga menunggu keputusan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
“Nanti kalau tidak berarti harus menyiapkan anggaran selama 6 bulan ke depan untuk honorariumnya,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *