SURABAYA, 3detik.com – Sat Samapta Polrestabes Surabaya menggelar patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran kamtibmas di Kota Surabaya. Saat melaksanakan patroli tersebut mengamankan aksi balap liar, pemuda kedapatan membawa pil koplo, dan tawuran.
Beberapa pemuda diamankannya Minggu (27/10/2024) pukul 00:00 hingga 05:00 WIB. Selama sekitar 4 (empat) jam berpatroli tim Respati Sat Samapta ini membubarkan sekaligus mengamankan tersebut.
“Kami awalnya membubarkan balap liar serta mengamankan 2 (dua) pemuda di Jalan Diponegoro pukul 01:27 WIB,” ujar AKBP Teguh Santoso dikutip detikjatim. Ia mengatakan, usai diamankan 2 (dua) pemuda berikut sepeda motornya di serahkan ke Mapolsek Wonokromo.
Usai mengamankan tersebut Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya kembali patroli. Tidak jauh dari lokasi pertama, di Jalan Banyurip Tim Respati Sat Samapta mendapati segerombolan pemuda melakukan aksi yang sama.
“Kami amankan 1 (satu) pemuda yang akan melakukan aksi balap liar di Jalan Banyurip pukul 02:00 WIB yang kemudian diserahkan Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya ke Mapolsek Sawahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Teguh mengatakan seusai menyerahkan pemuda tersebut sekitar pukul 02:15 WIB Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya menerima laporan masyarakat adanya segerombolan remaja menyebabkan keributan. Kemudian bergabung dengan Polsek Sukomanunggal untuk mencari keberadaan remaja itu.
“Tak jauh dari lokasi, kami temukan remaja berikut senjata tajam (sajam) jenis celurit. Ada 2 remaja diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal. Mereka telah melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam,” urainya.
Setelah menyerahkan remaja akan melakukan tawuran, lanjut kata AKBP Teguh, Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya kembali melaksanakan patroli. Disela-sela patrolinya, mendapati 3 (tiga) remaja berboncengan satu motor dicurigai gelagatnya di Jalan Simo Gunung pukul 02:20 WIB.
“Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya memberhentikannya. Saat di geledah ditemukan Pil double L seketika 3 (tiga) remaja ini kami serahkan ke Mapolsek Sukomanunggal. Diduga mereka melanggar Undang Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. (nvn).