SIDOARJO, 3detik.com – Operasi Patuh Semeru 2025 mulai berlaku 14 sampai 27 Juli 2025 selama 14 hari, dilaksanakan Satlantas Polresta Sidoarjo. Di mulainya Operasi Patuh Semeru tersebut pada hari pertama (14/7) kemarin, aksi simpatik memberikan himbauan pengguna jalan yang melintas dengan membagikan helm, dan makanan ringan (snack) gratis, hingga brosur keselamatan depan Mapolresta Sidoarjo.
Aksi simpatik dilakukannya merupakan bagian strategi pendekatan edukatif dan persuasif dalam pelaksanaan operasi. Sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Selanjutnya, meski sudah adanya himbauan dan sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Semeru, hari ketiga Rabu (16/7) personelnya masih mendapati pengendara motor nekat melanggar lalu lintas. Beberapa pemotor terjaring razia petugas di Bundaran Taman Pinang Indah (TPI) serta titik lainnya di wilayah Sidoarjo.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 difokuskan 8 (delapan) sasaran pelanggaran prioritas selama 14 hari.
“Kita akan menggelar beberapa kegiatan preemtif, preventif, dan represif. Kita mengedepankan instrumen ETLE statis dan ETLE mobile. Kita gunakan sistem hunting. Jadi tidak stasioner di per titik,” tuturnya dikutip 3detik.com.
Menurutnya, untuk proporsi Operasi Patuh Semeru, 25 persen kegiatan pencegahan, kemudian 25 persennya lagi sosialisasi, hingga 50 persen penegakan hukum.
“Kita himbau masyarakat pengguna jalan, khususnya Kabupaten Sidoarjo, selalu menaati peraturan lalu lintas, jangan melanggar. Karena itu akan berakibat fatal di kecelakaan,” pesan Kompol Jodi.
Diharapkan, bahwa masyarakat lebih sadar dan tertib berlalu lintas tanpa harus ada pihak Kepolisian.
“Karena tertib lalu itu cerminan budaya masyarakat Indonesia,” ujar Kompol Jodi.
Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ali Rifqi Mubarok menyampaikan untuk hari ketiga Rabu, menindak pemotor melanggar lalu lintas dengan pelanggaran kasat mata tidak terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).
“Kami temukan pelanggaran dominan pengendara sepeda motor tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tanpa spion, dan menggunakan knalpot brong, maupun motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” ungkapnya. [har/mvz]