Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tulungagung, Dalami Kasus Pemerasan Pejabat

×

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tulungagung, Dalami Kasus Pemerasan Pejabat

Share this article
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pada Kamis (16/4/2026), penyidik menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, serta kediaman ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga titik, yakni rumah dinas bupati, rumah pribadi saudara GSW, dan rumah pribadi saudara YOG,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting. Salah satunya berupa surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat tekanan oleh bupati agar para pejabat OPD mengikuti seluruh perintahnya.

“Surat pernyataan itu diduga menjadi instrumen untuk menekan OPD agar patuh,” tegas Budi.

KPK menegaskan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung. Lembaga antirasuah juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang.

Namun, setelah pemeriksaan awal, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap OPD dengan modus surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah ditandatangani, namun tanpa tanggal.

Sebanyak 13 orang yang terjaring dalam OTT sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan seiring pengumpulan bukti tambahan di lapangan,” ungkapnya.***