Scroll untuk baca artikel
Blitar

Komisi IV DPRD Blitar Matangkan Ranperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

×

Komisi IV DPRD Blitar Matangkan Ranperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Share this article
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Dra. Ec. Suswati, M.M., M.H., memimpin jalannya Rapat Kerja pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Dra. Ec. Suswati, M.M., M.H., memimpin jalannya Rapat Kerja pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

BLITAR, 3detik.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Dra. Ec. Suswati, M.M., M.H., memimpin jalannya Rapat Kerja pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Jumat pagi (21/11/2025). Rapat tersebut menghadirkan Percepatan Penanggulangan Kemiskinanserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi IV.

Kehadiran narasumber dari Kemenkum memberikan penguatan penting terkait aspek yuridis dan harmonisasi regulasi. Hal ini memastikan bahwa penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda nantinya akan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki landasan hukum yang solid.

Dalam paparannya, narasumber Kemenkum menekankan sejumlah rambu hukum yang wajib dipenuhi, termasuk kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, hingga urgensi daerah. Dengan adanya arahan tersebut, Komisi IV mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai batasan serta ruang gerak penyusunan Ranperda.

Sementara itu, OPD mitra Komisi IV turut memberikan kontribusi signifikan melalui pemaparan kondisi lapangan, data kemiskinan aktual, serta program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan. Masukan ini menjadi aspek krusial dalam memperkaya analisis kebutuhan daerah dan memetakan persoalan secara lebih detail.

Melalui sinergi antara legislatif, kementerian, dan OPD teknis, penyusunan Ranperda diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, tepat sasaran, serta menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan besar di Kabupaten Blitar.

Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penyusunan Naskah Akademik sekaligus memastikan Ranperda dapat rampung tepat waktu dengan kualitas yang baik. Langkah ini menjadi bukti keseriusan DPRD dalam mendorong kebijakan yang pro-rakyat dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.

Dengan hadirnya Ranperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Komisi IV berharap ada dorongan kuat terhadap efektivitas program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan upaya pengurangan kemiskinan secara berkelanjutan di Kabupaten Blitar.***