SURABAYA, 3detik.com – Kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya di gerebek aparat kepolisian gabungan. Sebanyak 25 pelaku dapat di ringkus, terdiri dari 23 pengguna dan yang lainnya 2 pengedar, pada Jum’at (22/11), petang.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K., M.H., bahwa penggerebekan tersebut dilakukan upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.
Karena itu, pihaknya berkomitmen membersihkan wilayah kota Pahlawan dari peredaran narkoba.
“Penggerebekan ini bukti nyata kami serius memberantas narkoba,” ungkap Kombes Pol Robert.
Dia berjanji, untuk mengubah stigma Jalan Kunti menjadi kampung bebas narkoba. Sebagai upaya preventif kedepan, polisi bakal membangun program rehabilitasi bagi pencandu maupun pencegahan peredaran narkoba di wilayah Jalan Kunti.
“Kami akan bekerjasama dengan masyarakat untuk membangun program rehabilitasi bagi pencandu serta upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah Kunti,” kata Robert. Ia berharap penggerebekan dan penangkapan tersangka malam ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, khususnya di Jalan Kunti.
“Dengan penggerebekan, penangkapan para tersangka dapat menekankan peredaran narkoba di Jalan Kunti. Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” tandas Robert Da Costa.
Diketahui, hasil penggerebekan berhasil mengantongi sejumlah barang bukti 57 paket narkoba jenis sabu.
Semua pelaku diamankan langsung dengan di lakukan tes urine, serta 17 orang dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba.
Barang bukti narkoba jenis sabu berikut tersangka diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses penyelidikan. (nvn)