GRESIK, 3detik.com – Unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan salah satu santri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik berinisial HMD.
Dugaan HMD menghantam kepala seniornya berinisial AKH dengan batu bata ringan hingga sampai meninggal dunia (MD).
Aksi santri tersebut dilakukannya karena tersulut emosi. Kejadiannya bermula ketika HMD dan 7 temannya keluar ponpes tanpa izin pada, Jum’at (1/11) pagi lalu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa terduga pelaku HMD didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya lantaran HMD masih berusia di bawah umur.
“Ini statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkap AKP Aldhino, Senin (4/11/2024).
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015 itu memastikan proses hukum terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku HMD disebabkan dendam pribadi.
“Untuk unsur-unsur lainnya masih kami dalami,” ujar AKP Aldhino.
Sementara, Kanit UPPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan senior AKH ini bertugas sebagai tim keamanan ponpes mencari 8 (delapan) santri. AKH mendapati 6 (enam) teman HMD kembali ke ponpes pada malam hari.
“Korban langsung memberikan hukuman menggunduli kepala santri itu,” katanya.
Lebih lanjut Ipda Hepi memaparkan bahwa hukuman pemangkasan rambut diberikan korban merupakan hal lumrah bagi pelanggar aturan di ponpes. Tetapi, dalam itu membuat HMD baru kembali ke ponpes bersama satu temannya sekitar pukul 21:00 WIB tersulut emosi.
HMD terkejut setelah mengetahui rekannya digunduli.
”Pelaku HMD langsung emosi. Alasan korban AKH sudah sering kali memberikan hukuman di luar batas,” terangnya.
Ipda Hepi kembali mengatakan jika pelaku HMD merencanakan aksi balas dendamnya. Sekitar Jumat (1/11), pukul 01:00 WIB, pelaku menuju kamar korban AKH yang terletak di lantai 2 ponpes.
Remaja asal Wringinanom membawa batu bata ringan untuk menghajar korban yang sedang tertidur lelap.
”Kepala korban AKH langsung di hantam batu bata ringan sebanyak 3 (tiga) kali cukup keras,” imbuhnya.
Pukulan keras pelaku HMD ke kepala korban AKH itu sampai batu bata ringan di bawanya terbelah menjadi 3 (tiga) bagian. Lanjut kata Ipda Hepi, korban AKH kondisinya terluka dan hingga meninggal dunia. Dalam aksi itu, pelaku HMD menghajar korban AKH terekam jelas kamera CCTV kamar.
“Kami amankan HMD untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, HMD sempat pulang ke rumahnya setelah menghajar korban AKH. Kami sita satu batu bata ringan terlebih 3 (tiga) untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (nvn)