TRENGGALEK, 3detik.com – Bertujuan menggairahkan perekonomian pasar dan juga meringankan beban masyarakatnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin lakukan pengurangan retribusi pelayanan pasar di daerahnya. Angkanya cukup besar 1% hingga 75%. Kabar pengurangan retribusi pelayanan pasar ini disampaikan Bupati Trenggalek dalam siaran pers, di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025).
Tahun sebelumnya Bupati Trenggalek mengeluarkan keputusan yang sama pengurangan retribusi pelayanan pasar dikarenakan para pedagang pasar merasa keberatan dengan tarif retribusi sesuai perda yang berlaku.
Karena belum adanya perubahan atas peraturan daerah ini, maka kepala daerah muda itu merasa perlu mengeluarkan keputusan yang sama di tahun 2025 ini. Alasannya tentu untuk meringankan beban masyarakatnya yang menggantungkan hidup di pasar.
“Hari ini Selasa (12/8/2025) kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” ungkap kepala daerah yang erat disapa Gus Ipin itu.
Masih menurut Mas Ipin “adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian besaran retribusi ini, penurunannya mulai dari 1% hingga 75%. Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart, tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran membenarkan terkait kebijakan penurunan retribusi yang dilakukan oleh bupatinya. Penurunan retribusi pelayanan pasar ini dilakukan karena Perda PDRD nomor 8 tahun 2023 masih berlaku. Bila tidak ada perubahan maka besaran tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 ini sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu
Sementara itu di tahun 2024 lalu, tarif retribusi yang dikenakan pada Perda ini dirasa sangat memberatkan para pedagang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi dan sanksi administratif, Bupati bisa melakukan keringanan atau pengurangan dengan menerbitkan Keputusan Bupati. Dan inilah langkah yang diambil Pak Bupati untuk meringankan beban masyarakatnya.
Kemudian terkait pengurangan yang tidak sama, Saniran menjelaskan pengurangan ini berdasarkan durasi penggunaan pasar, kemudian tipe-tipe pasar maupun fasilitas yang tersedia pada pasar itu.***