Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Bantah Tuduhan Kades Ngentrong, PT Djawani Klaim Sudah Penuhi Kewajiban dan Alami Kerugian Besar

×

Bantah Tuduhan Kades Ngentrong, PT Djawani Klaim Sudah Penuhi Kewajiban dan Alami Kerugian Besar

Share this article
hearing yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek, PT Djawani Gunung Abadi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik berkepanjangan

TRENGGALEK,3detik.com – PT Djawani Gunung Abadi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik berkepanjangan aktivitas tambang galian C di Desa Ngentrong. Perusahaan membantah keras tudingan Kepala Desa Ngentrong yang menilai PT Djawani ingkar janji dan menunggak kompensasi kepada warga.

Dalam forum hearing yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek, manajemen PT Djawani Gunung Abadi menegaskan seluruh kewajiban perusahaan telah ditunaikan sesuai dengan izin operasional dan kesepakatan yang disepakati bersama. Bahkan, perusahaan mengaku justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat terhentinya kegiatan penambangan hampir tiga tahun terakhir.

Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, menyampaikan bahwa sejak awal perusahaan telah mematuhi seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk aktif mengikuti dialog serta rapat dengar pendapat bersama DPRD, Selasa (6/1/2026).

“Kami sudah menjalankan semua prosedur dari awal hingga hearing di DPRD. Namun sampai hari ini, kami belum memperoleh hasil yang maksimal. Ruang dialog yang seharusnya terbuka justru kami rasakan tertutup,” ujar Sumari.

Meski hearing tersebut belum menghasilkan keputusan konkret, PT Djawani menyatakan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh tahapan lanjutan. Perusahaan juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Komisi III DPRD Trenggalek yang akan melakukan inspeksi mendadak ke seluruh lokasi tambang.

“Kami tidak keberatan menunggu. Yang terpenting bagi kami adalah kepastian hukum. Kami siap menjalankan aktivitas penambangan sesuai izin resmi yang kami miliki,” tegasnya.

Sumari berharap inspeksi lapangan tersebut dapat menjadi titik terang sekaligus mengakhiri polemik yang selama ini menghambat operasional perusahaan dan berdampak pada banyak pihak.

“Kami sepakat menunda sementara hingga DPRD turun langsung ke lapangan. Kami yakin nantinya akan ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Menanggapi isu kerusakan jalan menuju makam, Sumari menjelaskan persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan dengan pemberian tanah pengganti oleh perusahaan. Ia juga membantah tudingan bahwa perusahaan menolak memperbaiki jalan desa.

“Selama ini tidak pernah ada permintaan perbaikan kepada kami. Jika sekarang disampaikan, insyaallah akan kami pertimbangkan dan kami siap memperbaiki,” jelasnya.

Terkait kompensasi warga, Sumari menegaskan seluruh kewajiban perusahaan telah dibayarkan, khususnya pada periode 2018 hingga 2021. Ia menyebut perusahaan memiliki data lengkap sebagai bukti pembayaran.

“Kami memiliki catatan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami heran ketika disebut tidak memenuhi komitmen,” tegasnya.

Ia mengakui penundaan operasional tambang memberikan dampak besar bagi perusahaan. Menurutnya, hampir tiga tahun terhentinya aktivitas tambang telah menyebabkan kerugian dari sisi waktu dan usaha.

“Kami sangat dirugikan. Waktu sangat berharga bagi kami. Hampir tiga tahun kegiatan kami terus terhambat,” ungkap Sumari.***