3detik.com – Dua orang komplotan pembobol rumah kosong ditangkap polisi setelah melakukan aksinya di rumah perwira polisi Trenggalek. Padahal kedua tersangka masih menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari kasus kriminal sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan kedua tersangka adalah Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), keduanya warga Kudus.
“Kedua tersangka ini pada bulan Agustus kemarin membobol rumah milik perwira Polres Trenggalek di Desa Sumber, Kecamatan Karangan. Tersangka ini adalah residivis yang baru keluar penjara sebulan lalu, statusnya pembebasan bersyarat,” kata Abidin, Kamis (12/9/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu kedua tersangka berkeliling di Trenggalek untuk mencari sasaran korban. Pada sasaran pertama pelaku gagal beraksi, karena pemilik rumah masih ada di dalam. Selanjutnya tersangka bergerak ke sasaran kedua di Desa Sumber.
“Salah satu tersangka ini bertugas melakukan pemetaan guna memastikan rumah korban dalam kondisi kosong,” ujarnya.
Setelah mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong, kedua pelaku langsung beraksi. Mereka masuk ke rumah dengan memanfaatkan tangga kayu dan berusaha mencongkel jendela menggunakan obeng. Namun karena kondisi jendela tidak terkunci, tersangka dengan mudah masuk ke rumah korban.
“Kebetulan saat kejadian rumah korban kosong ditinggal bekerja oleh pemiliknya,” jelasnya.
Dengan leluasa pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga berupa komputer jinjing, uang tunai Rp 7,15 juta hingga perhiasan emas 26,3 gram. Saat bersaksi, tersangka tidak mengetahui jika pemilik rumah adalah perwira polisi.
“Memang betul, untuk korban atau kepala keluarga dari rumah tersebut adalah anggota polisi,” imbuhnya.
Zainul menambahkan dari hasil penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Kedua tersangka ditangkap ditangkap di Kudus dan Demak, Jawa Tengah.
Komplotan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti mobil, tangga kayu dan sejumlah barang hasil curian.
“Untuk laptop yang kami sita ada beberapa unit. Barang ini kemungkinan adalah hasil curian dari TKP lain. Untuk itu kami koordinasikan dengan beberapa polres di Jawa Tengah,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dua pembobol rumah perwira polisi di Trenggalek setelah ditangkap.(*)