TRENGGALEK, 3detik.com – Direktur Utama PT Djawani Gunung Abadi, Suwito, menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu undangan resmi dari pemerintah daerah untuk melakukan mediasi terkait polemik tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Ia menyayangkan bahwa hingga kini belum ada forum penyelesaian masalah yang benar-benar difasilitasi pemerintah.
“Polemik ini sebenarnya bisa selesai cepat kalau ada mediasi di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. Tapi sampai sekarang kami belum pernah diundang ke forum resmi yang bertujuan menyelesaikan masalah,” tegas Suwito.
Menurutnya, narasi-narasi yang disampaikan pihak eksternal, termasuk Kepala Desa Ngentrong Nurhadi Sofwan dan Asisten II Setda Trenggalek Cusi Kurniawati, dinilai keliru dan menyesatkan karena tidak pernah melalui proses klarifikasi dengan pihak perusahaan.
“Karena ada fitnah-fitnah, itu saya sanggah semua. Tunjukkan datanya, jangan teriak-teriak seperti orang tidak jelas. Ini menyangkut kredibilitas seseorang,” ujarnya.
Klaim Bantah Soal Kompensasi, Pajak, dan Legalitas
Suwito menjelaskan bahwa PT Djawani Gunung Abadi telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi pertambangan. Awalnya izin kepemilikan tambang adalah atas nama pribadi Suwito, kemudian diperbarui menjadi badan usaha berbentuk perseroan terbatas sesuai regulasi pemerintah pusat dan provinsi.
Sebelum terjadi peralihan status perusahaan, pihaknya mengaku sudah mengantongi izin usaha pertambangan non-logam galian C secara legal, serta selalu tertib dalam membayar pajak dan retribusi.
Ia juga menegaskan bahwa tudingan tidak memberikan kompensasi kepada warga tidak berdasar, karena perusahaan memiliki catatan lengkap mengenai kontribusi sosial.
“Misalnya pengganti tanah makam diklaim ke kami dan kami bersedia membayarnya sekitar Rp120 juta. Kami juga membangun masjid dan musala sesuai kesepakatan, serta memperbaiki fasilitas umum yang diajukan ke kami. Semua ada catatannya,” jelas Suwito.
Sidak Dinilai Prematur
Terkait inspeksi mendadak yang dilakukan pejabat daerah, Suwito menilai hasil analisis yang kemudian dipublikasikan ke media terlalu terburu-buru karena lokasi sidak disebut bukan berada di area tambang milik PT Djawani Gunung Abadi.
“Seharusnya kami diundang dulu sebelum sidak, agar mereka tahu wilayah PT Djawani itu di mana. Lokasinya saja keliru, kok sudah diumumkan ke publik kalau kami dibilang sudah operasional dan menyalahi aturan. Mengapa saya selalu dikambinghitamkan?” ujarnya.
Menunggu Undangan Pemerintah
Suwito kembali menegaskan kesiapan perusahaan untuk membuka seluruh data terkait legalitas, administrasi, dan operasional tambang apabila diminta secara resmi.
“Sampai detik ini saya masih menunggu, siapa yang mau mengundang—kecamatan, desa, atau kabupaten. Kami sudah lelah menunggu. Di mana letak keadilan di Trenggalek?” tutupnya.***












