Diduga Silang Sengkarut Status Tanah di Keputih Tegal Timur Belum Temukan Titik Batas Ukuran, Ada Apa?

letak tanah di Jalan Keputih Tegal Timur Surabaya, diduga belum temukan titik ukuran. [3detik.com]
letak tanah di Jalan Keputih Tegal Timur Surabaya, diduga belum temukan titik ukuran. [3detik.com]

SURABAYA, 3detik.com – Persoalan tanah di wilayah Keputih, Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur patut diduga silang sengkarut. Santer, dugaan konflik tanah sampai saat ini belum menemukan titik terang terkait batas ukuran.

Luas tanah tersebut sekitar 3.888 m², kemudian isunya menduga ada kelebihan luasan tanah menjadi sekitar 7.760 m² yang berlokasi di Jalan Keputih Tegal Timur, Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dengan status tanah, merasakan janggal saat di ceritakan sumber. Luas tanah 7.760 m², menurutnya tidak ada dan atau tak sampai segitu ukurannya.

“Saya rasa janggal luas tanah 3.888 m², kelebihan ukuran tanah 7.760 m² kok bisa asal usulnya dari mana. Itu tanah (kelebihan) milik siapa,” kata sumber mempertanyakan.

Lebih lanjut sumber menyampaikan, bahwa dengan kejelasan status tanah sebenarnya kepunyaan siapa, benar tidak tanah statusnya milik insial SRM.

“Kebenaran seperti apa status tanahnya. Sesuai tidak, dan ada riwayat tidak asal muasal tanah luasannya. Kok bisa di belinya tanah itu. Yang menempati rumah pada tanah saat ini insial CHM, istri dari alm KSM,” ucap sumber.

Sementara itu, Lurah Keputih Surabaya Achmad Fida Fajar Febriansyah, S.H., menyampaikan terkait lampiran buku kerawangan atau kretek, ini sama halnya induk bidang. Kalau misal, adanya peralihan tidak tercatat di sini (buku kretek), tapi tercatat di buku letter C.

“Jadi, buku kerawangan menunjukkan pemilik awal atau induk. Dalam buku kretek tercantum, misalnya atas nama Bapak SRM dengan besarnya luas tanah 3.888 m², bisa jadi dalam buku letter C mungkin beralih di jualnya tanah itu sekian,” ujarnya.

Namun, Lurah Fajar enggan dapat menjelaskan detail perihal buku kerawangan/kretek. Karena dirinya berdalih bahwa, harus membuka datanya terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Keputih.

“Semisal, induk (buku kerawangan) nya luas tanahnya 3.888 m², di jual luas tanah 7.760 m². mungkin saja di beli sekitar itu (7.760 m²),” ucapnya.

Setiap perubahan (tanah) tidak tercatat di buku kerawangan/kretek. Maka, kata Fajar, perubahan tercatat pada buku letter C. Sebutnya, di mana-mana buku kretek (kerawangan) tidak akan berubah.

“Itu karena history (sejarah) awalnya. Tapi kalau ingin mengetahui perubahan, ada di catatan buku letter C,” tutur dia.

“Kalau kelebihan tanah itu, ya milik tanah Pak SRM, sisanya pastinya. Setidaknya, harus buka data dahulu saja. Itu memang tanahnya milik Pak SRM di situ,” sambung Fajar.

Dia juga memastikan buku letter C berbunyi awalnya milik Pak SRM. Tanahnya itu seluas 3.888 m². Memang besarnya segitu (luas tanah) nya.

“Saya tidak bilang itu tanah kelebihan ya, kalau sesuai penunjukan batas, bunyinya tanah milik Pak SRM, ya itu punyaanya. Itu katanya keluar (terbit) peta bidang,” papar Fajar. [tim/red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *