Gresik

Komisi III DPRD Gresik Segera Bentuk Satgas Pengawasan Tambang Galian C

×

Komisi III DPRD Gresik Segera Bentuk Satgas Pengawasan Tambang Galian C

Sebarkan artikel ini
Komisi III segera bentuk satgas supaya dapat saling mengawasi di atur dalam Perda ataupun merevisi

GRESIK, 3detik.com – Kerusakan lingkungan tak sedikitnya di timbulkan faktor dari aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (Minerba) atau galian C di Kabupaten Gresik. Dampak itu, tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di peroleh dari pajak tambang tersebut.

Sayangnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik terkait kewenangan galian C tidak memiliki pengawasan. Meski banyak penambang beroperasi, rupanya membiarkan bekas penggalian tanpa ada reklamasi. Termasuk uang jaminan reklamasi setelah aktivitas penambangan juga tidak masuk di rekening Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi mengenai persoalan tersebut pihaknya meminta untuk mencari peluang agar Kabupaten Gresik tidak hanya menerima dampak negatif dari aktivitas tambang galian C, akan tetapi harus ada alas hukum berupa pengawasan.

Baca Juga:  Hajar Senior Pakai Batu Bata Ringan hingga Meninggal, Santri Ponpes di Gresik Berurusan Hukum

Maka itu, perlu pembackupan dengan peraturan daerah (Perda) terhadap pengawasan galian C. “Perihal ini, kita segera membuat agenda rapat kerja bersama Bagian Hukum (Bagkum) Pemkab Gresik,” kata Hamdi dalam keterangannya diterima 3detik.com, Rabu (13/11/2024).

Diungkapkan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahwa demi untuk memudahkan kerja pengawasan, Hamdi mengusulkan segera di bentuk satuan tugas (Satgas).

“Tujuan di bentuk satgas, supaya dapat saling mengawasi di atur dalam Perda ataupun merevisi (Perda) tentang minerba yang di miliki Pemkab Gresik. Nanti, fungsi Satgas turut melibatkan perangkat daerah (PD), seperti DLH, Satpol PP, BPPKAD hingga lainnya. Termasuk kami pun DPRD punya fungsi pengawasan,” tegasnya.

Masih kata Hamdi, untuk perizinan tambang galian C jelas diatur dalam klausul (ketentuan khusus suatu perjanjian bersifat memperluas atau membatasi-red) kewajiban penambang adanya biaya reklamasi pasca tambang. Dalam aktivitas (penambangan) berada di wilayah Wringinanom melakukan reklamasi pasca tambang. Tetapi, mayoritas itu penambang lain tidak ada.

Baca Juga:  Gegara Abaikan Pesan WhatsApp, Dirut PT Petrokimia Gresik Dapat Kritik dari Anggota Komisi VI DPR RI

“Sebetulnya, ada jaminan yang bisa diambil Pemkab Gresik ketika tidak melakukan reklamasi. Mereka rata-rata penambangan alasannya dari pusat,” ungkapnya Hamdi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Ainul Yaqin Tirta Saputra juga menilai, DLH Pemkab Gresik tidak mempunyai taring dalam pengawasan pada tambang galian C diantaranya, tanah urug, batu clay, dan dolimit.

“Kita kan, tidak punya kewenangan. Karena perihal perizinan ada pada Provinsi. Misalnya, kalau terjadi bencana akibat kerusakan alam dari aktivitas penambangan, kita tidak punya kewenangan pengawasan,” kata Ainul politisi PKB ini.

Selanjutnya, disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Yuyun Wahyudi, untuk pengawasan tidak cuma hanya pada aktivitas tambang. Namun, Politikus partai Gerindra menghendaki agar DLH Pemkab Gresik melakukan pengawasan limbah dan polusi dari industri berdampak besar pada lingkungan.

Baca Juga:  Tragedi Santri Hantam Senior, Kemenag Gresik Selidiki Verifikasi Izin Pendirian Ponpes

“Usulan kami supaya membuat laboratorium untuk penguji limbah industri representatif dan teruji. Kalau kurangnya tenaga serta kurang peralatan memadai, kita akan dukung untuk anggarannya. Itu bisa jadi sumber PAD, karena bisa di komersialkan,” kata Yuyun Wahyudi. (nvn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *