SURABAYA, 3DETIK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur begitu Mahkamah Agung (MA) menegaskan eksekusi terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu tidak perlu menunggu salinan putusan.
Gregorius Ronald Tannur di tangkap di rumahnya di kawasan Perumahan mewah Victoria Regency Pakuwon City Blok E3, Kota Surabaya. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sempat dibantu aparat TNI sekitar pukul 14:40 WIB.
“Setelah MA menyatakan eksekusi tidak perlu menunggu salinan kami lakukan eksekusi. Tim Kejari Surabaya melakukan eksekusi Ronald Tannur di bantu TNI dan Pom di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dalam siaran pers, di Kejati Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (27/10/2024).
Lebih lanjut Mia mengatakan bahwa, pihaknya bersyukur Ronald Tannur bisa di eksekusi di Surabaya. Sebab, dalam catatannya Ronald Tannur memiliki alamat rumah resmi selain di Surabaya juga di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat kami eksekusi Ronald Tannur berada di lantai 2 rumahnya. Karena yang bersangkutan memiliki 2 alamat rumah resmiz di NTT dan Surabaya,” ungkapnya.
Mia menyampaikan majelis hakim tingkat MA memberikan keyakinan jika terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 351 KUHP ayat 3. Ini artinya, terdakwa benar terbukti bersalah. Meskipun dari ukuran, aturan kami kecewa. Tetapi kami sudah bisa berbesar hati karena terdakwa terbukti bersalah.
“Nanti kalau misalnya di kemudian ada novum, bisa kita upayakan. Tapi sekarang tidak menghalangi upaya hukum, tetap kita laksanakan eksekusi terlebih dahulu, petunjuk pimpinan laksanakan segera eksekusi,” tandas Mia. (nvn).