TULUNGAGUNG, 3detik.com – Rencana pembukaan tujuh outlet minuman keras (miras) di Tulungagung mulai mendapat sorotan DPRD dan Pemkab.
DPRD Tulungagung memastikan akan mengecek langsung keberadaan dan legalitas outlet tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan izin lokasi maupun izin perdagangan sudah lengkap.
Anggota Komisi C DPRD Tulungagung dari Fraksi PKB, Arif Zainudin, SE, menegaskan dirinya menolak rencana pembukaan tujuh outlet miras itu.
“Kami akan mengecek dulu kebenarannya, bagaimana perizinan lokasinya dan perizinan perdagangannya. Sejauh mana izin tersebut sudah dilengkapi,” ujar Arif.
Ia mengingatkan, penjualan miras harus mengikuti aturan, termasuk ketentuan lokasi dan jarak dengan tempat ibadah serta fasilitas kesehatan.
Jika ditemukan pelanggaran, DPRD meminta outlet tersebut ditutup.
“Kalau menyimpang dari aturan yang ada, kami meminta untuk segera ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan setiap gerai miras wajib mengantongi izin dan memenuhi persyaratan sesuai Perda.
“Kalau pendirian gerai miras itu secara Perda harus ada izin. Persyaratannya juga ada beberapa yang harus dipenuhi,” kata Ahmad, Minggu (4/10/2026).
Pemkab juga telah melakukan survei dan akan mengevaluasi lokasi-lokasi yang berkaitan dengan keberadaan maupun rencana pembukaan outlet miras.
“Kalau memang belum dipenuhi, kita evaluasi pendirian-pendirian itu di mana saja. Sudah kita tindak lanjuti, kita survei, dan kami minta penjualan dilakukan sesuai dengan izin yang didapat,” tegasnya.
Kini, tujuh outlet miras tersebut menjadi perhatian. DPRD dan Pemkab sama-sama memastikan usaha penjualan miras tidak boleh berjalan di luar ketentuan yang berlaku,” ucapnya.***












