TRENGGALEK, 3detik.com – Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Trenggalek. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kini memasuki tahap finalisasi sebelum diundangkan.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan perda tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari saat berangkat bekerja hingga kembali pulang. Perlindungan itu mencakup berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
Menurutnya, aturan ini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga memberikan perlindungan kepada marbot masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya yang selama ini belum diatur secara khusus dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan perda ini, mereka yang bekerja di tempat ibadah juga mendapatkan perlindungan dan hak yang sama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Selain itu, perda juga membuka ruang perlindungan bagi asisten rumah tangga (ART). Ketentuan teknis terkait pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Sukarodin berharap setelah perda resmi berlaku, pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami hak-haknya dan dapat merasakan manfaat dari program tersebut.
Saat ini, raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi sebelum dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan akhir.
Di sisi lain, Sukarodin mengingatkan seluruh perusahaan di Trenggalek agar mematuhi aturan dengan mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, perda tersebut juga memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya. Jika tidak dilaksanakan, akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah daerah nantinya akan menugaskan OPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda, termasuk mendata berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.***












