TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Langkah ini dilakukan agar payung hukum pelaksanaan Pilkades segera rampung dan bisa diterapkan tahun ini.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan Raperda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan Raperda Nomor 13 tentang Pilkades Serentak terus dikebut melalui rapat kerja bersama pihak eksekutif, Kamis (11/6/2026).
Menurut Doding, rapat tersebut melibatkan unsur pimpinan DPRD, Bapemperda, Komisi I, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, termasuk perwakilan kepala desa.
“Kami ingin pembahasannya dipercepat agar Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades Serentak segera selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua raperda tersebut telah menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Salah satu raperda sudah selesai harmonisasi, sementara satu lainnya masih dalam proses.
DPRD menargetkan kedua raperda tersebut dapat dinotakan pada 17 Juni mendatang. Selanjutnya, Perda ditargetkan rampung paling lambat akhir Agustus 2026, disusul penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang harus selesai pada pertengahan September.
“Jika semua tahapan sesuai jadwal, maka Pilkades serentak bisa mulai dijalankan pada Oktober 2026,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Doding mengakui masih ada sejumlah poin yang dibahas lebih lanjut, termasuk mekanisme pemilihan serta pengaturan apabila hanya ada satu calon kepala desa.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar pada 2026 dan Rp4,3 miliar pada 2027.
Terkait kemungkinan calon tunggal, DPRD masih menunggu pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Salah satu opsi yang mengemuka adalah menghadapkan calon tunggal dengan kotak kosong. Namun, jika mekanisme tersebut tidak ditempuh, bupati dapat menunjuk penjabat (Pj) kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Sementara itu, jadwal pasti pelaksanaan Pilkades masih dikaji oleh pemerintah daerah. Dua opsi yang dipertimbangkan yakni saat bulan Ramadan atau setelah Ramadan.
“Pelaksanaannya masih dikaji oleh eksekutif, sehingga belum ditentukan waktu pastinya,” pungkas Doding.***












