TULUNGAGUNG, 3detik.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah. Selain persetujuan lima Ranperda, agenda rapat juga mencakup pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Pansus DPRD yang akan membahas empat Ranperda inisiatif legislatif. Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.
“Empat Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” ujar Ahmad Baharudin.
Sementara itu, lima Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda meliputi Perda tentang Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Plt Bupati menjelaskan, Perda tentang Lambang Daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait penggunaan lambang daerah sekaligus melindungi identitas daerah dari penyalahgunaan.
“Lambang daerah merupakan identitas yang menggambarkan sejarah, karakter, potensi, dan cita-cita masyarakat Tulungagung,” tegasnya.
Dalam sektor pemerintahan, Perda tentang Partisipasi Masyarakat diharapkan mampu memperkuat keterlibatan publik dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara di sektor ekonomi, Pemkab dan DPRD juga menyetujui perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai ketentuan terbaru. Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan keuangan daerah serta mendukung pembiayaan UMKM.
“Transformasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pembiayaan bagi UMKM dan memperkuat perekonomian daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Perda Kepemudaan dan Penyelenggaraan Keolahragaan juga diharapkan menjadi landasan dalam mencetak generasi muda yang sehat, kreatif, mandiri, serta meningkatkan pengembangan olahraga daerah secara berkelanjutan.
Menutup sambutannya, Ahmad Baharudin berharap seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung,” ungkapnya.***












