TRENGGALEK, 3detik.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti sejumlah kebijakan BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan rumah sakit, khususnya terkait batas waktu rawat inap pasien dan perubahan regulasi yang kerap terjadi secara mendadak.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Trenggalek bersama manajemen RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Rabu (20/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan pihak rumah sakit mengeluhkan ketatnya aturan administrasi BPJS yang dinilai sering berubah tanpa mempertimbangkan kondisi pelayanan di lapangan.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terlalu sering membuat rumah sakit harus terus menyesuaikan sistem pelayanan, sementara di sisi lain tenaga medis tetap dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Rumah sakit ini melayani pasien, bukan sekadar mengurus administrasi. Tapi kenyataannya mereka sering dibuat keteteran karena aturan BPJS berubah-ubah,” ujar Sukarodin.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya batasan durasi rawat inap pasien agar biaya perawatan dapat diklaim ke BPJS. Kondisi itu, kata dia, membuat rumah sakit berada pada posisi sulit ketika pasien masih membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
“Kadang pasien sebenarnya masih membutuhkan perawatan, tapi rumah sakit dibatasi aturan administrasi. Kalau tidak mengikuti, klaimnya bisa tidak dibayar,” katanya.
Sukarodin menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan dan menambah beban operasional rumah sakit daerah.
Menurutnya, pelayanan kesehatan seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan pasien dibanding persoalan administratif yang terus berubah.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan dikalahkan oleh perubahan aturan yang terlalu sering dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Trenggalek, lanjut Sukarodin, akan berupaya mencari solusi bersama agar rumah sakit tidak terus dibebani aturan yang dinilai menyulitkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan mencoba mencarikan jalan keluar. Rumah sakit jangan terus dibebani aturan yang berubah-ubah, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan pasti,” pungkasnya.***












